ANALISIS PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DI TENGAH IKLIM KEMUDAHAN BERUSAHA DALAM PERSPEKTIF TEORI PERUNDANG-UNDANGAN

Budi S. P. Nababan

Abstract


Semangat Pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha kurang didukung oleh Pemerintahan Daerah seperti masih banyaknya Pemerintah Daerah yang menetapkan peraturan daerah yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan. Dengan harapan akan meningkatkan pendapatan daerah, daerah berlomba-lomba mengatur hal tersebut dalam peraturan daerahnya. Dalam konteks ini, keberadaan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial ini di tengah iklim kemudahan berusaha serta  kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan merupakan topik yang menarik untuk menjadi obyek kajian. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, ditemukan bahwa peraturan daerah yang mengatur mengenai tanggung jawab sosial ini hanya akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi sehingga akan menghambat laju investasi di daerah, sehingga sejatinya tidak perlu untuk dibuat dalam bentuk peraturan daerah yang secara khusus mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu mengenai kedudukan peraturan daerah ini dalam peraturan perundang-undangan adalah bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan harus dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


Keywords


kemudahan berusaha; otonomi daerah; peraturan daerah; tanggung jawab sosial perusahaan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i3.263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia

Email : jurnalrechtsvinding@gmail.com
Jalan Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan
Jakarta Timur 13640
Provinsi Daerah Khusus Jakarta

© Copyright 2026 Jurnal Rechtsvinding. All Rights Reserved.
This is an open-access article distributed under the terms of the Common Attribution-ShareAlike 4.0 International .