PEMBARUAN HUKUM ANTAR TATAHUKUM INDONESIA DALAM RANGKA MENDUKUNG PERKEMBANGAN EKONOMI DI ERA GLOBALISASI

Basuki Rekso Wibowo

Abstract


Keterlibatan Indonesia dalam hubungan perdagangan dengan negara negara lain telah berlangsung cukup lama. Hal yang tidak lepas dan terkait dengan hubungan perdagangan adalah dokumen kontrak, terlebih lagi kontrak dagang internasional yang mana terdapat perbedaan latar belakang status dan kedudukan hukum dari masing masing pihak yang terlibat. Tulisan ini menyoroti akibat hukum yang timbul dengan adanya klausula pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak dagang internasional dan arah pembaruan hukum perdata internasional ke depan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual didapati hasil bahwa dalam setiap perumusan kontrak dagang internasional diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dari para pihak terhadap segala rumusan klausula dan substansi yang akan dimuat di dalamnya. Hal yang sangat penting untuk diperhatikan yaitu yang menyangkut pilihan hukum dan pilihan forum. Ketepatan melakukan pilihan hukum akan menentukan keabsahan kontrak dan penerapan hukum yang berlaku terhadap kontrak. Dan terhadap penyelesaian sengketa kontrak dagang internasional lebih tepat apabila dilakukan melalui forum arbitrase internasional yang disepakati, dimana arbitrase internasional tersebut dinilai memiliki reputasi tinggi serta putusannya dapat dimintakan pengakuan dan pelaksanaan di negara dari pihak yang menandatangani kontrak dagang internasional tesebut. Dan terhadap politik hukum yang menyangkut pembaruan hukum merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka meningkatkan perekonomian sehingga perlu segera menyempurnakan RUU Hukum Perdata Internasional yang sudah ada untuk dimasukkan ke dalam prioritas Prolegnas. 


Keywords


kontrak; pilihan hukum; pilihan forum; hukum perdata internasional

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.261

Refbacks

  • There are currently no refbacks.