URGENSI DAN TANTANGAN INDONESIA DALAM AKSESI KONVENSI APOSTILLE

ahmad haris junaidi

Abstract


Kemudahan berusaha sebagai sebuah tema besar dalam pembangunan perekonomian membutuhkan dorongan dari berbagai aspek prosedur administrasi, salah satunya adalah penghapusan syarat legalisasi dokumen publik asing. Praktik legalisasi dokumen publik asing atau dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri, meskipun telah menggunakan aplikasi tetapi masih membutuhkan banyak waktu dan biaya. Selain itu, kendala lainnya dalam penggunaan dokumen publik adalah bahwa dokumen publik yang telah dilegalisir oleh lembaga atau kementerian di Indonesia tidak serta merta dapat diterima, melainkan harus melalui proses legislasi kembali sesuai dengan prosedur formal dari negara yang dituju. Konvensi Apostille dibentuk untuk mengatasi permasalahan ini. Dengan adanya konvensi ini maka prosedur formal legalisasi akan disederhanakan, selain itu dokumen publik yang telah dilengkapi apostille akan diterima oleh negara-negara anggota perjanjian. Melihat manfaat ini, bahwa proses legalisasi di Indonesia akan lebih cepat dan mudah, maka Indonesia seharusnya segera mengaksesi perjanjian apostille. 


Keywords


kemudahan berusaha; legalisasi; apostille; aksesi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.