HUKUM NASIONAL YANG RESPONSIF TERHADAP PENGAKUAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT

Markus Simarmata

Abstract


Mekanisme pengakuan dan penggunaan tanah ulayat di Indonesia masih menyimpan banyak tantangan utamanya di era globalisasi. Keragaman hukum adat di berbagai daerah, tumpang tindih pengaturan, ketimpangan kepemilikan lahan, serta perangkat peraturan perundang-undangan yang lebih mengutamakan kepentingan perusahaan merupakan beberapa tantangan tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan-tantangan tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan merumuskan hukum nasional yang responsif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif  sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Pembentukan hukum nasional yang responsif dapat dilakukan dengan meningkatkan dialog yang terbuka antara investor dan masyarakat hukum adat tentang pemilikan dan/atau pemanfaatan tanah ulayat. Pemerintah juga perlu secara serius melakukan reformasi agraria, menyelaraskan berbagai undang-undang sektoral tentang agraria, dan mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan apabila terjadi sengketa agraria. 


Keywords


Hak Ulayat; Hukum Agraria; Hukum Responsif

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.