PENINGKATAN KESADARAN HUKUM: PERAN PARALEGAL POS BANTUAN HUKUM DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

M Alfarizzi Nur

Abstract


Pos bantuan hukum Desa atau Kelurahan menjadi wadah layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat akar rumput. Paralegal sebagai penggerak pos bantuan hukum memiliki peran penting, setidaknya dalam layanan nonlitigasi untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam mengetahui dan berperilaku terhadap hukum, tidak terkecuali pada instrumen keadilan restoratif yang saat ini telah menjadi bagian dari hukum pidana modern selepas diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru.  Dalam konteks ini perlu dilakukan analisis terhadap peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui keadilan restoratif, serta faktor penghambat dalam pelaksanaannya.  Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian normatif yuridis melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran paralegal dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui keadilan restoratif dilalui dengan 2 (dua) pendekatan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025, yaitu pendekatan preventif yang dilaksanakan dengan melakukan penyuluhan dan konsultasi, serta pendekatan responsif yang dilaksanakan melalui forum mediasi antar pihak dengan Paralegal sebagai mediator yang mana hasil perdamaian akan dituangkan di dalam perjanjian perdamaian secara tertulis. Walaupun demikian, terdapat faktor penghambat dalam pelaksanaanya, seperti faktor perangkat hukum, faktor aparat (paralegal), faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor budaya. 


Keywords


Kesadaran Hukum, Paralegal, Posbankum, Penyelesaian Sengketa, Keadilan Restoratif

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Kencana.

Arief, B. N. (2010). Reformasi sistem peradilan (Sistem penegakan hukum di Indonesia).

Penerbit Universitas Diponegoro.

Ayres, I., & Braithwaite, J. (2013). Responsive regulation: Transcending the deregulation

debate. Oxford University Press.

Baldwin, R., Cave, M., & Lodge, M. (2023). Understanding regulation: Theory, strategy,

and practice (3rd ed.). Oxford University Press.

Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and economics (6th ed.). Pearson.

Ford, C. (2017). Innovation and the state: Finance, regulation, and justice. Cambridge University Press.

Friedman, L. M. (2016). Impact: How law affects

behavior. Harvard University Press.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Horn, N. (1994). Legal remedies in business disputes. Kluwer Law International.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.

North, D. C. (2010). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University Press.

Parker, C., & Nielsen, V. L. (2011). Explaining compliance: Business responses to regulation.

Edward Elgar Publishing.

Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law. Aspen Publishers.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v15i1.2459

Refbacks

  • There are currently no refbacks.