Intergentiele Grondenregel dalam Hukum Antar Tata Hukum Intern terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Wilayah DIY

Gratianus Prikasetya Putra

Abstract


Tanah memainkan perananan penting dalam pembagunan nasional baik secara yuridis, sosiologis, dan juga finansial di tengah masyarakat. Disamping pengaturan dan praktik unifikasi hukum pertanahan di Indonesia, fenomena pluralisme hukum pertanahan masih terjadi di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai sebuah daerah yang memiliki potensi pariwisata yang tinggi, DIY wajib menjamin terlaksananya kepastian hukum dan penegakan hukum khususnya pertanahan. Pluralisme hukum pertanahan di Wilayah ini dapat dilihat dengan masih berlakunya Instruksi Kepala Daerah DIY No K. 898/I/A/1975 disamping UU No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Keberlakuan Instruksi tersebut menyebabkan Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah di Wilayah DIY. Terkait fenomena tersebut, bidang Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) Intern memiliki sebuah asas yang dikenal sebagai Intergentiele Grondenregel. Asas tersebut memungkinkan tanah seolah-olah memiliki golongan masyarakatnya tersendiri dan membawa dampak secara yuridis. Pendekatan berdasarkan asas dalam HATAH Intern ini akan menjadi jembatan guna memfasilitasi pendekatan berdasarkan hukum pertanahan serta perundang-undangan dalam membahas fenomena pertanahan yang terjadi di Wilayah DIY tersebut.     

 

Keywords


Hukum Pertanahan; Hak Milik; Intergentiele Grondenregel; Hukum Antar Tata Hukukm; Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Indonesia.Undang-Undang Tentang Pokok Agraria. Undang-Undang No 5 tahun 1960. LN Tahun 1960 No 10, TLN. No.2043.

Indonesia.Undang-Undang Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang No 13 tahun 2012. LN Tahun 2012 No 170.

Indonesia.Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan.Undang-Undang No 12 Tahun 2006.LN Tahun 2006 No. 63, TLN 4634.

Indonesia.Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Undang-Undang UU No 12 Tahun 2011.LN Tahun 2011 No 82 TLN. 5234.

Indonesia.Undang-Undang Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta.Undang-Undang No 3 Tahun 1950. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No 3.

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPR Nomor II/MPR/1993.

Yogyakarta. Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No K. 898/I/A/1975, Surat Instruksi Mengenai Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI non Pribumi. tertanggal 5 Maret 1975

Yogyakarta. Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 di Propinsi DIY. Perda DIY No 3 Tahun 1984. LD Tahun 1984 No. 34.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Cet.12, (Jakarta; Djambatan, 2008).

Banakar, Reza and Max Travers, Theory and Method in Socio-Legal Research. Portland; Hart Publishing Oxford and Portland.2005.

Gautama, Sudargo. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: IKAPI, 1990

----------------------. Masalah Agraria. Bandung: Alumni. 1978

----------------------. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni. 1997

----------------------. Hukum Antar Golongan Suatu Pengantar. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 1993

----------------------. Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid 2. Jakarta: Kinta Jakarta. 1972

----------------------. Hukum Antar Tata Hukum. Bandung: Alumni. 1973.

Harsono, Budi. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Cet. Kedua. Jakarta; Penerbit Universitas Trisakti, 2003.

Mertokusumo, Sudikno.Peraturan Perundang-Undangan Agraria Indonesia.Cet Kedua.Yogyakarta; Liberty, 1982.

Plato. Republik. Cet Pertama. Yogyakarta: Pustaka Promethea, 2015.

Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim, Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran Tinjauan Falsafah Hukum. Cet.Kedua.Jakarta: Rajawali Pers, 1991

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Ikhtisar Antinomi Nilai Aliran Filsafat Sebagai Landasan Filsafat Hukum, Cet.Kedua.Jakarta: Rajawali Pers, 1991.

Praptodihardjo, Singgih. Sendi-Sendi Hukum Tanah di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pembangunan, 1953.

Purbacaraka, Purnawidhi W. Filsafat Hukum (Aspek Etis).Cet. 1. Depok : Djokosoetono Research Center FHUI, 2011.

Radjagukguk, Erman. Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Jakarta; Chandra Pratama. 1995.

Schlatter, Richard. Private Property, The History of an Ideaâ€,.Cet. 1. London; George Allen & Unwin Ltd, 1951.

Sidharta, Bernard A,"Penelitian Hukum Normatif : Analisis Penelitian Filosofikal dan Dognatikalâ€. Dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta (Ed), Metode Penelitian Hukum Konstlelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet.1. Jakarta: UI Press, 2010.

http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia, diakses pada 10 September 2015

http://kbbi.web.id/diskriminasi, diakses pada 16 September 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.245

Refbacks

  • There are currently no refbacks.