KEWENANGAN ABSOLUT LEMBAGA ARBITRASE
Abstract
Arbitrase sebagai model resolusi sengketa bisnis diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Putusan yang dibuat oleh lembaga arbitrase bersifat final dan binding, yang bersifat mengikat dan tidak ada upaya hukum lain. Namun demikian, tidak jarang pihak yang tidak puas atas putusan arbitrase mengajukan gugatan pembatalan maupun gugatan atas pokok perkara ke pengadilan, dengan dalih pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh warga negara. Hal tersebut ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Akibatnya penyelesaian sengketa menjadi berlarut-larut dan tidak kunjung selesai. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perspektif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan content analysis dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan UU Arbitrase dan UU Kekuasaan Kehakiman adalah sederajat, oleh karena itu apabila ada benturan seharusnya digunakanasas lex spesialis derogat legi generale, peraturan yang khusus mengalahkan yang umum, sehingga UU Arbitrase harus didahulukan. Terhadap haltersebut berlaku courtlimitation sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase, bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa  kasus yang ada klausulnya arbitrase, bahkan hakim pengadilan negeri wajib menolak.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.241
Refbacks
- There are currently no refbacks.