OPTIMALISASI FUNGSI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL DALAM PENGAMANAN SIBER TERHADAP DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL OPTIMIZATION OF NATIONAL LEGAL DOCUMENTATION AND INFORMATION NETWORK FUNCTIONS IN CYBER SECURITY OF NATIONAL LEGAL
Abstract
Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan mendorong kebutuhan akan sistem informasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan aman. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) memiliki peran strategis dalam menyediakan dokumen hukum yang sah dan mudah diakses oleh publik. Namun, implementasi JDIHN masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan keamanan siber, kesenjangan kapasitas teknis antarinstansi, serta belum adanya standar pengamanan informasi hukum digital secara nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan dan publikasi resmi. Hasil penelitian menunjukkan perlunya reformasi regulasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, penerapan standar internasional keamanan informasi seperti ISO/IEC 27001, serta penguatan koordinasi dengan BSSN. Optimalisasi JDIHN sebagai fondasi informasi hukum nasional tidak hanya bergantung pada ketersediaan data hukum, tetapi juga pada keandalan sistem pengamanan digital. Penguatan fungsi JDIHN diharapkan menjadi bagian integral dari strategi keamanan siber nasional serta transformasi sistem hukum digital Indonesia.
Kata kunci: JDIHN, keamanan siber, dokumentasi hukum, sistem informasi hukum, transformasi digitalFull Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i2.2211
Refbacks
- There are currently no refbacks.


