Potensi Konflik Kewenangan pada Perlindungan dari Ancaman Siber di Indonesia

Ahmad Rizal Roby Ananta, Demas Brian Wicaksono, Demas Brian Wicaksono, Demas Brian Wicaksono, Indrawati Indrawati, Indrawati Indrawati, Indrawati Indrawati, Istikhomah Istikhomah, Istikhomah Istikhomah, Istikhomah Istikhomah, Zaskiya Amalina, Zaskiya Amalina, Zaskiya Amalina

Abstract


Permasalahan keamanan siber kini menjadi isu strategis bagi Indonesia, menyusul berbagai serangan digital seperti peretasan Pusat Data Nasional dan gangguan pada aplikasi SatuSehat. Fenomena ini mengindikasikan lemahnya ketahanan digital nasional serta tidak terpadunya koordinasi antar instansi. Penelitian ini mengkaji potensi konflik kewenangan antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam konteks perlindungan terhadap ancaman siber. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengadopsi pendekatan konseptual, pendekatan peraturan perundang-undangan, serta pendekatan kasus. Temuan menunjukkan bahwa belum adanya kejelasan batas tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga menjadi akar dari tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, dibutuhkan penyusunan regulasi turunan berbasis ius constituendum yang menegaskan pembagian peran, pola koordinasi, serta prosedur operasional antar lembaga. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi struktural yang berbasis hukum agar Indonesia memiliki sistem keamanan siber yang responsif dan terintegrasi. Rekomendasi ditujukan kepada pemerintah untuk segera membentuk regulasi teknis sebagai solusi konkret terhadap permasalahan tersebut.


Keywords


Ketahanan Siber; Kejahatan Siber; Lembaga Negara

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i2.2199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.