Analisis Perkembangan Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Pribadi di Era Digital
Abstract
Perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di era digital merupakan hal yang sangat penting, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang dapat mengakomodasi perkembangan zaman dan kesadaran masyarakat. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, pertama: bagaimana perkembangan perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di Indonesia ?, kedua, bagaimana perkembangan masyarakat dalam mengelola data pribadi di era digital ?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi di era digital masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah seperti persoalan tumpang tindih regulasi hingga kekosongan pengaturan terkait kecerdasan buatan. Perkembangan masyarakat dalam mengelola data pribadi pun menunjukkan perilaku yang tidak sesuai seperti maraknya tindakan oversharing dan penggunaan fasilitas pinjaman online ilegal. Saran: perlu dilakukan perubahan terhadap UU PDP serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola data pribadi.
Keywords
References
A. Buku
Arief, B, Nawawi, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006).
Gunawan, Budi dan Ratmono, B, Mulyo, Kebohongan di Dunia Maya Memahami Teori dan Praktik-Praktiknya di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia, 2018).
Kementerian PPN/Bappenas, Ringkasan Rancangan Awal RPJMN 2025-2029.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001).
Saifullah, H et al., Hukum Fintech Lending Upaya Mitigasi Pinjaman Online Ilegal, (Bandung:PT Refika Aditama, 2023).
Rosadi, S, Dewi, Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022), (Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2023), Aplikasi iPusnas Android version 2.0.4, (diakses 28 April 2025).
B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Akhtar, Hanif, “Perilaku Oversharing di Media Sosial: Ancaman atau Peluang?”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Psikologi, Volume 25 Nomor 2, Juli 2020, https://journal.uii.ac.id/Psikologika/article/view/9403/10264 , diakses 14 Mei 2025).
Bunga, Dewi et al, “Literasi Digital Untuk Menanggulangi Perilaku Oversharing di Media Sosial”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 01, Nomor 01, Maret 2022,https://www.researchgate.net/publication/362843566_Literasi_Digital_Untuk_Menanggulangi_Perilaku_Oversharing_di_Media_Sosial/fulltext/636caa3454eb5f547cbc0910/Literasi-Digital-Untuk-Menanggulangi-Perilaku-Oversharing-di-Media-Sosial.pdf , (diakses 14 Mei 2025).
Lustarini, Mediodecci, “Kepastian Hukum Pelindungan Data Pribadi Pasca Pengesahan UU Nomor 27 Tahun 2022”, https://jdih.komdigi.go.id/artikel_hukum/artikel-hukum/unduh/83 , (diakses 29 April 2025)
C. Internet
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang, https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang#:~:text=Lalu%2C%20berusia%20generasi%20milenial%20(kelahiran,1945%20sebanyak%200%2C24%25 ., (diakses 14 Mei 2025).
CNBC Indonesia, A Transmedia Company, Video: Nasib Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Jelas, Efeknya?, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250414122401-39-625766/video-nasib-lembaga-perlindungan-data-pribadi-belum-jelas-efeknya#:~:text=Sayangnya%20meski%20UU%20PDP%20Sudah%20berlaku%20sejak,RPP%20PDP%20guna%20memastikan%20pelaksanaan%20UU%20PDP ., (diakses 06 Mei 2025).
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Kebocoran Data Kembali Terjadi, Sukamta: Ini Alarm Keras Buat Pemerintah!”, https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/51640/t/Kebocoran+Data+Kembali+Terjadi%2C+Sukamta%3A+Ini+Alarm+Keras+Buat+Pemerintah%21#:~:text=Beberapa%20data%20yang%20bocor%2C%20di,diduga%20milik%20sejumlah%20menteri%20lainnya ., (diakses 10 April 2025).
Kontan.co.id, Hampir 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir Tahun 2024, Cek Namanya & Catat Pinjol Legal 2025, https://keuangan.kontan.co.id/news/hampir-3000-pinjol-ilegal-diblokir-tahun-2024-cek-namanya-catat-pinjol-legal-2025, (diakses 14 Mei 2025).
OJK, Edukasi Konsumen Edisi September 2024, hlm. 7-8, https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/E-Magazine/Documents/Majalah%20Edukasi%20Konsumen%20TW%20III-2024-.pdf , (diakses 14 Mei 2025).
Rizki, M, Januar, Hukum Online. Com, Membandingkan Isi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dengan Negara Lain, https://www.hukumonline.com/berita/a/membandingkan-isi-uu-pelindungan-data-pribadi-di-indonesia-dengan-negara-lain-lt633b5e0a02300/ , (diakses 28 April 2025).
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i2.2159
Refbacks
- There are currently no refbacks.


