PENERAPAN PIDANA UANG PENGGANTI KEPADA KORPORASI DALAM PERKARA KORUPSI DEMI PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Muncul persoalan dalam praktik dimana korporasi tanpa dijadikan terdakwa tetapi turut dituntut dan dipidana untuk membayar uang pengganti akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pengurusnya. Alasan turut dipidananya tersebut karena hasil korupsi masuk ke dalam kekayaan dan aset korporasi sehingga patut untuk dituntutkan uang pengganti agar kerugian keuangan Negara menjadi terpulihkan. Namun tidak semua hakim sependapat dengan alasan tersebut mengingat tidak terjadi due process of law dalam hal pembelaan korporasi. Menarik dipermasalahkan yaitu bagaimanakah eksistensi dan penerapan pidana uang pengganti kepada korporasi dalam perkara korupsi serta implikasinya bagi pemulihan kerugian keuangan Negara? Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diaturnya pidana uang pengganti bertujuan untuk pemulihan kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi. Adalah tidak adil jika pidana uang pengganti dijatuhkan kepada pengurus bilamana hasil korupsi itu senyatanya ditampung oleh korporasinya. Diperlukan kesepakatan dan pedoman untuk mengakhiri polemik diantara hakim Pengadilan Tipikor tentang dapatnya pidana uang pengganti dijatuhkan kepada korporasi meskipun tanpa dijadikan Terdakwa demi pemulihan kerugian keuangan Negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Diadit Media, 2009)
Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim dan Strategi Pemberantasan Korupsi. (Jakarta: Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, 2015)
Budianto, Agus. Delik Suap Korporasi di Indonesia, (Bandung: Karya Putra Darwati, 2012)
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta. Metode Penelitian Hukum (Konstelasi dan Refleksi) (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2011)
Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada jung, (Bandung: Grafitri, 2006)
Kristian, Hukum Pidana Korporasi: Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, (Bandung: Nuansa Aulia, 2014)
Kristiana, Yudi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif, (Yogyakarta: Thafamedia, 2016)
Manuain, Orpa Ganefo. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Tesis, (Semarang: Magister Hukum Universitas Diponegoro, 2005)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2014)
Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992)
Sjahdeini, Sutan Remi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Grafiti Pers, 2006)
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kamus Hukum, (Jakarta: Paramita, 1979)
Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara: Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi, (Malang: Setara Press, 2015)
Widyo Pramono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Hak Cipta, (Bandung: Alumni, 2013)
Yahya, Bettina. Pembuktian Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Korproasi guna Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Disertasi, (Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2018)
Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Alkostar, Artidjo. Korelasi Korupsi Politik dengan Hukum dan Pemerintahan di Negara Modern (Telaah tentang Praktik Korupsi Politik dan Penanggulangannya), Jurnal Hukum Volume 16, (Oktober 2009)
Alkostar, Artidjo. Kedudukan dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, Disampaikan dalam seminar tentang “Kedudukan dan tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi" Mahkamah Agung Badiklat Hukum dan Peradilan, Selasa tanggal 15 Nopember 2016, di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat
Prasetyo, Rudi. Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan-Penyimpangannya, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional kejahatan Korporasi di FH UNDIP, (Semarang, 23-24 November, 1989)
Priyatno, Dwidja. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang “Menjerat Korporasi Dengan Pertanggungjawaban Hukum†yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia pada tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.
Suhariyanto, Budi. Progresivitas Putusan Pemidanaan terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal De Jure Volume 16 Nomor 2, (Juni 2016)
Suhariyanto, Budi. Restoratif Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Rechtsvinding Volume 5 Nomor 3, (Desember 2016)
Suhariyanto, Budi. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Rectsvinding Volume 6 Nomor 3 (Desember 2017)
Supandji, Hendarman. Substansi Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Makalah Penataran Tindak Pidana Korupsi. (Jakarta: Puslitbang Kejaksaan Agung R.I. tanggal 5-6 Juli 2006)
Toruan, Henry Donald. Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Korporasi. Jurnal Rechtsvinding Volume 3 Nomor 3, (Desember, 2014)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:Per-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi
Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset
Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B-036/A/Ft.1/06/2009 perihal Korporasi Sebagai Tersangka/Terdakwa Dalam Tindak Pidana Korupsi
Internet
Nur Syarifah, Mengupas Permasalahan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi, diakses dari www.leip.or.id pada tanggal 10 November 2017
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.213
Refbacks
- There are currently no refbacks.