TELAAH SOCIOLEGAL TERHADAP TERWUJUDNYA KEDAULATAN HAK ATAS SUMBER DAYA AIR
Abstract
Amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyatâ€. Namun demikian dalam ranah praktek penyelenggaraan negara maka pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia mengalami pergeseran paradigma pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang cenderung mengarah pada praktek privatisasi sehingga sering memicu terjadinya konflik sosial. Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode Socio Legal . Dapat disimpulkan bahwa pergeseran paradigma penguasaan sumber daya air oleh swasta dan/atau pihak asing yang bersifat monopoli dan eksploitatif memiliki potensi untuk menimbulkan konflik sosial. Untuk itu diperlukan revisi terhadap ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air guna mewujudkan kedaulatan atas Sumber Daya Air dan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi hukum terhadap aturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut. Pemerintah juga perlu melakukan identifikasi guna mengeluarkan kebijakan agar sumber daya air dimasukkan dalam kategori bidang usaha yang tertutup dari penanaman modal.
Mandate of Article 33 paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 states that, “The earth and water and natural resources contained therein shall be controlled by the state and used for maximizing peopleprosperityâ€. Constitutional design is essentially gave birth to the idea of Neo-Socialism of Indonesia nations toward the management of water resources oriented to the overall prosperity of the people. However, in the realm of the state governing, practice management of water resources in Indonesia experienced a paradigm shift after the enactment of Law Number 7 year 2004 regarding Water Resources which intended to lead of privatization practices that potentially lead to social conflict. The constitutional court through the Constitutional Court Decision No. 85/ PUU-XII/2013 opened a new chapter in the management of Water Resources Indonesia directed at political reconstruction prismatic design rights law Mastering State Upper Water Resources based on the values of social justice and popular participation in order to ensure the realization of the people’s sovereignty on Water Resources. The final goal of this study was expected tobridge formation of paradigmatic legal framework for the management of water resources in order to reach future welfare.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i2.21
Refbacks
- There are currently no refbacks.