HILIRISASI KOMODITAS: PELUANG EKONOMI ATAU LADANG PENCUCIAN UANG? STUDI REGULASI ILLICIT ENRICHMENT DI ASEAN

Arum Roselinda

Abstract


Hilirisasi komoditas di Indonesia telah menjadi strategi utama dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing industri. Namun, sektor ini juga rentan terhadap praktik pencucian uang, terutama melalui mekanisme trade mis-invoicing, transfer pricing, serta investasi dalam sektor agribisnis untuk menyamarkan sumber dana ilegal. Salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ini adalah illicit enrichment, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UNCAC, yang memungkinkan penyitaan aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah. Studi ini membandingkan penerapan kebijakan illicit enrichment di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Singapura dalam konteks pencegahan pencucian uang di sektor hilirisasi komoditas. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa Singapura memiliki regulasi paling ketat dengan mekanisme pembuktian terbalik yang efektif, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penerapan regulasi yang tegas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, serta peningkatan transparansi untuk mencegah sektor hilirisasi komoditas menjadi sarana pencucian uang di Indonesia.

Full Text:

Remote PDF PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i1.2062

Refbacks

  • There are currently no refbacks.