PRINSIP KONSTITUSI EKONOMI DALAM HILIRISASI NIKEL UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM YANG BERKELANJUTAN
Abstract
Indonesia merupakan negara kaya karena menguasai 55% cadangan nikel global. Sebagai perwujudan kedaulatan negara atas sumber daya alam, hilirisasi nikel merupakan langkah progresif guna memberikan nilai tambah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Namun, implementasi hilirisasi nikel masih menghadapi berbagai permasalahan karena belum selaras dengan prinsip konstitusi ekonomi dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Jenis penelitian ini adalah jenis yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan hilirisasi nikel belum mencerminkan prinsip-prinsip konstitusi ekonomi di Pasal 33 UUD NRI 1945. Praktik hilirisasi nikel cenderung fokus pada orientasi ekonomi, sehingga menyimpangi kepentingan lingkungan. Hal itu terlihat saat dilakukannya deforestasi serta penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Oleh sebab itu perlu dilakukan rekonstruksi terhadap model kebijakan hukum hilirisasi nikel meliputi tiga aspek, diantaranya: (1) aktualisasi prinsip konstitusional Pasal 33 UUD NRI 1945 ke dalam peraturan perundang-undangan terkait hilirisasi nikel; (2) optimalisasi pengelolaan pertambangan oleh badan usaha milik negara; dan (3) orientasi transisi energi melalui smelter nikel berbasis energi terbarukan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v14i1.2036
Refbacks
- There are currently no refbacks.


