KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME

Randy Pradityo

Abstract


Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan upaya penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Saat ini upaya pemerintah hanya terfokus pada penangkapan pelaku dan kurang memperhatikan pendanaan yang merupakan unsur utama dalam setiap aksi teror. Dengan latar belakang tersebut diperlukan kajian dan penelitian terhadap kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme pada saat ini dan pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif ( doctrinal) . Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa, tepat jika perbuatan pendanaan terorisme merupakan perbuatan kriminal yang harus diatur dengan undang-undang khusus. Kebijakan hukum pidana yang akan datang, melalui rancangan KUHP, telah dirumuskan unsur perbuatan dari tindak pidana pendanaan terorisme. Adanya inkonsistensi perumusan sistem pidana minimal khusus terhadap tindak pidana pendanaan terorisme, sehingga diperlukan pembaharuan melalui perbaikan perumusan tindak pidana tersebut.

Financing is a major element in every terrorism act. Countermeasure efforts toward terrorism financing is very important to eradicate terrorism. The government’s efforts currently is still limited to arrest the perpetrators and paid little attention on terrorism financing matters which is the main element of every terror act. This background shows that there is the need for more in-depth study and research on current and future criminal law policy about countermeasure effort against terrorism financing. This research uses normative legal research (doctrinal). From the analysis it can be concluded that terrorism financing is a crime that must be regulated by a particular law. Criminal law policy in the future through Criminal Code Draft (RKUHP) has formulated the elements of terrorism financing act. There are inconsistency in the formulation of special minimum penal system on terrorism financing crime. Hence there it is still need to be reformed through improvement of the crime formulation.


Keywords


policy, financing, terrorism

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i1.2

Refbacks

  • There are currently no refbacks.