PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN CORPORATE CULTURE MODEL DAN IMPLIKASINYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Budi Suhariyanto

Abstract


Iklim usaha yang sehat adalah kunci stabilitas perekonomian dan kesejahteraan suatu bangsa. Perilaku yang curang dalam persaingan usaha dengan cara menyuap atau korupsi, dapat dilakukan oleh dan atas nama serta untuk keuntungan korporasi. Dalam rangka efektivitas pemberantasan tindak pidana korporasi maka Perma Nomor 13 Tahun 2016 memberlakukan corporate culture model dimana korporasi dapat dipersalahkan jika tidak melakukan pencegahan atau memiliki kondisi budaya kerja yang tak menghindarkan terjadinya tindak pidana pengurusnya. Patut dipertanyakan bagaimanakah eksistensi pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan corporate culture model dan implikasinya bagi kesejahteraan masyarakat? Untuk menjawabnya maka digunakan metode penelitian hukum normatif. Disimpulkan bahwa ketidakjelasan perundang-undangan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku korupsi menjadi kedala penegakan hukum. Penerbitan Perma Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur perluasan pertanggungjawaban korporasi merupakan upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun pertanggungjawaban pidana berdasarkan corporate culture model harus diterapkan secara hati-hati karena akan berpengaruh bagi dunia usaha serta stabilitas kesejahteraan masyarakat.  


Keywords


Pertanggungjawaban Korporasi, Corporate Culture Model, Kesejahteraan Masyarakat

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.198

Refbacks

  • There are currently no refbacks.