PERANAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SKALA DESA OLEH BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

Agus Surono

Abstract


Kewenangan yang diberikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan bagi desa untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam skala desa baik yang berada di wilayah pantai maupun wilayah pegunungan. Dalam UU Desa tersebut memberikan peluang bagi desa untuk mengelola sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), sehingga desa benar-benar mempunyai kemandirian dalam mengelola sumber daya alam skala desa. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimanakah pengelolaan sumber daya alam skala desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? Kemudian, bagaimanakah peranan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam skala desa oleh BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa? Dan, bagaimanakah konsep pengelolaan BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Hasil penelitian menunjukan adanya pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam skala desa oleh BUMDesa dan konsep pengelolaan sumber daya alam skala desa telah sejalan dan sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu â€keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaâ€, namun masih perlu dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga pemenuhan hak desa atas sumber daya alam skala desa benar-benar dapat terwujud. Oleh sebab itu perlu diatur ketentuan teknis untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan pembinaan terhadap desa.


Keywords


Peranan Hukum, Sumber Daya Alam, Desa

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.195

Refbacks

  • There are currently no refbacks.