PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DARI EKSPLOITASI EKONOMI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Laurensius Arliman S

Abstract


Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, sehingga pemerintah harus memberi perhatian terhadap strategi dan kebijakan bagi pemberdayaan UMKM. Tulisan ini membahas problematika pengembangan UMKM dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, bentuk-bentuk eksploitasi UMKM dan bentuk perlindungan hukum UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pengembangan UMKM meliputi beberapa hal seperti kesulitan pemasaran, keterbatasan finansial, keterbatasan SDM, masalah bahan baku, dan keterbatasan teknologi. Sedangkan pola eksploitasi UMKM meliputi akumulasi modal, penciptaan ketergantungan secara ekonomi maupun secara sosial, dan struktur pasar yang monopolitis. Sampai saat ini, bentuk perlindungan hukum UMKM yang diberikan pemerintah adalah melalui penyederhanaan syarat dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, pola kemitraan, penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Dari kesimpulan tersebut pemerintah direkomendasikan membuat pengaturan yang lebih lanjut, terkait perlindungan hukum UMKM, mengawasi pihak-pihak yang bermain curang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi UMKM. Selain itu, negara seharusnya melakukan reformasi, salah satunya dengan memberikan bantuan hukum gratis untuk UMKM dan pemutihan pajak.


Keywords


Perlindungan Hukum, UMKM, Eksploitasi, Kesejahteraan Masyarakat

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.