KONTRAK SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAKAN SOSIAL

zulfirman zulfirman zulfirman

Abstract


Kontrak dilahirkan atas dasar kebebasan manusia sebagai implementasi hak asasi manusia. Prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum kontrak berasal dari paham individualis melahirkan politik ekonomi pasar bebas untuk mengejar kesejahteraan individu. Penerapan prinsip kebebasan berkontrak menjadi permasalahan bagi negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan, apakah daya laku kebebasan berkontrak sebagai hak asasi manusia digerakkan untuk mencapai kesejahteraan sosial atau  kesejahteraan individu. Artikel ini adalah studi yuridis normatif analitis suatu studi kepustakaan. Data yang dipergunakan adalah data skunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode hermeneutik hukum melalui pendekatan filsafat. Indonesia memandang kebebasan berkontrak sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan memandang kontrak dari sisi  kemasyarakatannya ditafsirkan secara objektif, berbeda dari paham individualis menafsirkan kontrak secara subjektif. Kebebasan berkontrak dalam dunia bisnis dioperasionalisasikan untuk terciptanya keenakan hidup yang pantas yang menampakan dirinya pada kesejahteraan sosial dengan tetap menghormati kesejahteraan individu. Untuk kebutuhan praktis, perlu dilakukan sosialisasi kepada praktisi hukum dan ekonomi mengenai tafsir daya laku prinsip  kebebasan berkontrak.


Keywords


Kontrak, kebebasan berkontrak, kesejahteraan masyarakat

Full Text:

PDF

References


Buku :

A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto (ed). Teks Sosiologi Hukum Buku III, (Jakarta: Sinar Harapan, 1990).

---------, Teks Book Sosiologi Hukum Buku I, (Jakarta: Sinar Harapan, 1988).

Abdul Munif, Perikatan Bersyarat Batal, (Yogyakarta : FH UII Press, 2016).

Asser-Rutten II, Algemeneleer der overeenkomten, terjemaan Lely Niwan, ( Medan: Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia USU, 1987).

D.F. Scheltens, Pengantar Filsafat Hukum, terjemahan Bakri Sregar, (Jakarta: Erlangga, 1984).

El Majda Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009).

Firman Tumantara Endripradja, Hukum Perlindungan Konsumen, ( Malang: Setara Press, 2016).

H. Patrick Glenn, Legal Traditions of The The World Sustsainable Diversity in Law, (Oxport : Oxport University Press, 2000).

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, terjemahan Raisul Muttaqien, (Bandung: Nusamedia dan Nuansa, 2007).

Henryk Skolimowski, Filsafat Lingkungan, terjemahan Saut Pasaribu, (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2004).

Ifdal Kasim dan Johannes de Masenus Arus (ed), Hak Ekonomi, Sosial, Budaya Essai-essai pilihan, terjemahan elsam, (Jakarta: Elsam, 2012).

IK. Rai Setiabudhi, “Peranan Masyarakat Sipil dalam Pemberantan Korupsi: Model Pencegahan dari Bali†dalam Jurfrina Rizal dan Suhariyiono AR (ed), Demi Keadilan Antologi Hukum Pidana Dan Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pustakan Kemang, 2016).

John Gilissen dan Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, terjemahan Freddy Tengker, (Bandung: Refika Aditama, 2005).

John Stuart Mill, On Liberty and Other Essays, (New York: Oxport University Press, 1998).

Karen Leback, Six Theorities of Justice, terjemahan Yudi Santoso, (Bandung: Nusa Media, 2012).

Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, ( Jakarta: Rajawali Press, 2010).

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016).

Moch, Insaeni, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, (Yogyakarta : Laksbang Grafika, 2013) hlm. 10. Lihat Rinduan Khairandy, Iktikad baik dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: Universitas Indonesia, Pascasarjana, 2003).

Mohd Ma’sum Billah, Islamic E-Comerce Terapan, Tinjauan Hukum dan Praktek, terjemahan Ahmad Dumyathi Bashori, (Petaling Jaya, Selangor, Malaysia: Sweet & Maxwell Asia, 2010).

Mokhamad Khoitul Huda, Prinsip Iktikad Baik Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).

Munir Fuady, Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Gooup. 2013).

P.S. Atiyah, Promis, Moral and Law, (Oxpord: Claredon Press, 1981).

Paul Scholten, Mr. C. Accer Penuntut dalam mempelajari Hukum Perdata Belanda, terjemahan Siti Soemantri Hartono, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1992).

Purwad Patrik, Asas Itikad Baik dan Kepatutan dalam Perjanjian, (Semarang: Badan Penerbit Undip, 1986).

Soejono Dirdjosisworo, Misteri dibalik Kontrak Bermasalah, (Bandung: Mandar Maju, 2002).

Sri Rahayu Otoberia dan Niken Savitri, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof. Arief Sidharta, SH, (Bandung: Refika Aditama, 2008).

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993).

T.S.N.Sasrty, Intruduction to Human Rights and Duties, (Pune: University of Pune Press,Ganeshkhinda, 2011).

Taryana Soenandar, Tinjauan Atas Beberapa Aspek Hukum Dari Prinsip-prinsip UNIDROIT dan CISG, Kompilasi hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016).

W. Poespoprodjo, Filsafat Moral, Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja Karya, 1986).

Jurnal :

Alan Schwartz dan Robert E. Scott, “Contract Theory and The Limits of Contract Lawâ€, Yale Law School Legal Scholarship Repository, (2003) : 5, http://digitalcommons. law.yale.edu/ lepp_ papers (diakses 27 Juli 2017).

Chantal Mak, “Harmonising of Fundamental Rights in European Contract Lawâ€, Erasmus Law Review, Vol. 01, Issue 01, (2007).

Hamish Stewart, “Where is the Freedom in Freedom of Contract? A Comment on Triblcock’s The Limits of Freedom of Contractâ€, Osgoode Hall Law Journal, Vol. 33, No. 3, (1995).

Hugh Collin, “The Impact of Human Rights Law on Contract Law in Europe, University of Cambridge Faculty of Law Legal Studies, Paper, No. 13, (2011).

Irena Lavdari, “The Contractual Freedom as an Essential Condition for the Existence of the Contract in a Global Economyâ€, Mediterranean Journal of Social Sciences, Vol 4 No 11, (October 2017).

Luanda Howthome, “Contitution and Contract : “Human Digty, The Theory Capabilities and Existenzgrundlage in South Africaâ€, Journal Studia Law Universitas Babes-Bolyai, No. 2, (2011), http:??studia.law.ubbluj,ro/articol.php?articolId=433 (diakses 23 Juni 2017).

Rhoda E. Howard-Hassmann, “Human Security : Undermining Human Roghts?†Human Rights Quarterly, The Johns Hopkins University Press, Vol. 34 N0. 1 (February 2012).

Roscoe Pound, “Liberty of Contractâ€, The Yale Law Journal, Vol. 18, No. 7 (May, 1909), pp. 454-487, http://www.jstor.org/stable/785551( diakses: 22 Juni 2017).

Tedoradze Irakli, “The Principle of Freedom of Contract, Pre-Contractual Obligations Legal Review English, EU and US Lawâ€, European Scientific Journal, Vol. 13, No. 4, ( February 2017).

Internet:

Tom Head, “Civil Libertyâ€, http://civilliberty.about.com/od/ internastional humanrights/ g/Human-Right (diakses 1 Juli 2017).

Majalah :

Forum Keadilan, “Laut Natuna Utara Bikin Beijing Gerahâ€, Majalah Forum Keadilan, No. 07, 06 Agustus 2017.

Peraturan :

PBB. Universal Declaration Human Rights, 1948.

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata stb 1847 Nomor 23 diundangkan tanggal 30 April 1847.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tentang Perlindungan Konsumen tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165 tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Lembaran Negara Tahun 2005 Lembaran Nomor 119 tentang Pengesahan Komvenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Lembaran Negara Tahun 2011 Lembaran Negara Nomor 82 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.192

Refbacks

  • There are currently no refbacks.