PENATAAN REGULASI DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

Arfan Faiz Muhlizi

Abstract


Indonesia yang sedang membangun sistem perekonomian nasional menghadapi tantangan persaingan global. Pada situasi inilah maka terciptanya iklim kemudahan berusaha menjadi penting. Tulisan ini membahas pendekatan teoritis yang dapat digunakan untuk melakukan penataan hukum agar tidak mengganggu kemudahan berusaha dalam pembangunan ekonomi nasional, serta langkah-langkah yang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi nasional dengan pendekatan teori hukum integratif perlu dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan untuk memudahkan usaha dapat diimbangi dengan penguatan peran hukum yang bukan sekedar sebagai pemberi fasilitas kemudahan berusaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah perlu melakukan langkah evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database yang terintegrasi. Evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan mengingat kualitas regulasi saat ini masih rendah dengan masih adanya disharmoni antar peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, serta tidak semuanya berdaya guna dan berhasil guna. Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mampu mengontrol isu-isu primordial, sektarian, kepentingan asing, dan ego sektoral. Pembuatan database yang terintegrasi perlu dilakukan agar tersedia informasi yang akurat, mengenai status peraturan perundang-undangan, baik tingkat pusat maupun daerah dan merupakan sarana pendukung yang sangat vital bagi analisis dan evaluasi regulasi, harmonisasi, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. 


Keywords


hukum ekonomi, teori hukum integratif, Pancasila, kemudahan berusaha, penataan regulasi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.