LANDASAN YURIDIS PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2017 DITINJAU DARI SUDUT TEORI DAYA LAKU HUKUM (GELTUNG)

Irfan Iryadi

Abstract


Kajian daya laku hukum (geltung) adalah berbicara bagaimana sebuah aturan itu berlaku dalam penyelenggaraan negara. Tulisan ini bermaksud ingin mengkaji keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait honorarium jasa hukum notaris untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang berbasis pada teori hukum. Penulisan ini mengacu pada jenis penelitian normatif, dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta menggunakan analisis deskriptif. Melalui penulisan ini didapatkan bahwa kebijakan pemerintah terkait biaya notaris tersebut tidak mempunyai landasan yuridis keberlakuannya, oleh sebab tidak adanya landasan berpijak, dan aturan tersebut telah mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi diatasnya. Dengan demikian, disarankan agar setiap pelaksanaan kebijakan ditingkat Peraturan Menteri harus diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.


Keywords


Notaris, Honorarium, Kepastian Hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.189

Refbacks

  • There are currently no refbacks.