UPAYA PEMERINTAH DALAM MEREALISASIKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA

Edward James Sinaga

Abstract


Pemerintah memberikan perlindungan berusaha antara lain melalui kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Berbagai permasalahan dalam pengaturan mengenai perseroan terbatas memperlambat peningkatan pembangunan ekonomi nasional dan iklim investasi serta kemudahan berusaha. Hasil survei kemudahan berusaha Bank Dunia awal tahun 2017, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-91. Penelitian ini melalui metode yuridis normatif berupaya menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan berusaha di Indonesia terkait implikasi pengaturan dan,upaya perbaikan kemudahan berusaha, serta peran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mendukung kemudahan berusaha. Hasil penelitian menunjukan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah telah memberikan dorongan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Realisasi kemudahan berusaha telah dilakukan dengan memperkecil jumlah prosedur, mengurangi waktu pengurusan, dan mengurangi biaya dengan merevisi peraturan teknis di masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Selain daripada itu guna mendukung kemudahan berusaha maka perlu segera merealisasikan perubahan pengaturan perseroan terbatas dan pengaturan kepailitan melalui pengubahan kedua pengaturan tersebut.


Keywords


kemudahan berusaha, perseroan terbatas, penanaman modal

Full Text:

PDF

References


Ahmad Yani, dkk., Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000).

Firoz Gaffar, ed., Reformasi Hukum di Indonesia, Cetakan keempat, (Jakarta: CYBERconsult, 2000).

Gunarto Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, (Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2002).

Hikmahanto Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).

Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, (Jakarta: PSHTN FHUI, 2002).

Kotler, Philip, Manajemen Pemasaran, jilid dua, edisi millennium, (Jakarta: Penerbit PT Prenhallindo, 2002).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

R. Setiawan, “Perbandingan Peraturan-peraturan Perseroan Terbatas Menurut Hukum Indonesia (KUHD) Belanda (WvK) dan Inggris (Companies Act)â€, Padjadjaran, Jilid IV, No. 3-4 (1973).

R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1 (Bagian Kedua), (Jakarta: Rajawali,1991).

Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, cetakan kedua, (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2010).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke–11. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009).

Subekti dan Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.187

Refbacks

  • There are currently no refbacks.