EFEKTIVITAS PEMANFAATAN RUANG DI PROVINSI JAWA BARAT (STUDI KASUS PLTP GUNUNG CIREMAI DAN PLTU I CIREBON)

canggih prabowo

Abstract


Salah satu prioritas di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005-2009 adalah pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemanfaatan ruang untuk lokasi pembangkit tenaga listrik. Tulisan ini mengangkat permasalahan harmonisasi hukum terkait pemanfaatan ruang kawasan hutan koservasi untuk pembangunan PLTU di Cirebon dan melihat peran serta masyarakat dalam penegakan hukum berkenaan  perluasan dari PLTU unit 1 Cirebon. Dengan pendekatan yuridis normatif diketahui pemanfaatan ruang baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan pada pelaksanaannya dapat berubah tanpa melakukan revisi atas rencana tata ruang wilayah, jika pelaku usaha telah memperoleh izin lingkungan untuk pembangkit listrik tenaga uap, sedangkan pengusahaan energi panas bumi, pemerintah telah melakukan proses harmonisasi hukum di tingkat peraturan utama dan peraturan pelaksana secara parsial. Di samping itu peran serta masyarakat pemanfaatan ruang untuk pemenuhan tenaga listrik tidak menjadi pertimbangan utama karena lebih mengedepankan capaian program strategis nasional. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta perlu mendorong peran serta masyarakat di dalam penataan ruang. 


Keywords


pemanfaatan ruang; pembangkit listrik; harmonisasi hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.