POSIBILITAS KEHADIRAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) SEBAGAI PENGGANTI PROFESI NOTARIS DI ERA DIGITAL
Abstract
Abstrak
Kehadiran Artificial Intelligence (AI) disatu sisi memberikan peluang untuk membantu meringankan pekerjaan manusia, disisi lain justru dapat menjadi tantangan terhadap profesi di dunia termasuk bagi profesi hukum yang terancam dapat tergantikan khususnya bagi profesi notaris, sehingga perlunya penelitian untuk menganalisis terkait posibilitas kehadiran AI sebagai pengganti profesi notaris di era digital. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa notaris sebagai pejabat umum haruslah siap bertanggungjawab terhadap akta yang dikeluarkannya. Kehadiran AI saat ini belum mampu untuk mengganti profesi notaris, hal ini disebabkan oleh berbagai aspek, pertama, dari aspek yuridis, kedua dari aspek kesiapan perlindungan data pribadi, dan ketiga dari aspek perkembangan AI saat ini. Namun bukan berarti bahwa profesi notaris tidak dapat digantikan oleh AI kedepan. Saat ini diberbagai belahan dunia, gagasan perluasan hak kepada entitas non-manusia telah diterapkan. Pendekatan perluasan hak untuk AI didukung oleh dua pendekatan yakni pendekatan berbasis relasi dan properti. Meskipun fakta saat ini AI belum mampu di integrasikan dengan algoritma biokimia, namun melihat perkembangan AI yang semakin pesat maka tidak mengagetkan jika ini menjadi kenyataan. Profesi notaris yang selama ini dijalankan oleh manusia suatu saat dapat digantikan oleh AI.
Kata Kunci : Artificial Intelligence (AI), Profesi Notaris, Disrupsi, Era Digital
Abstract
The presence of Artificial Intelligence (AI) offers opportunities to ease human work, but it also poses challenges to various professions, including notaries. Research is needed to analyze the potential of AI replacing the notary profession in the digital era. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The findings show that notaries, as public officials, must be ready to take responsibility for the deeds they issue. Currently, AI is not capable of replacing the notary profession due to various aspects, such as juridical aspects, personal data protection readiness, and the current state of AI development. However, this does not mean that the notary profession cannot be replaced by AI in the future. In various parts of the world, the idea of extending rights to non-human entities has been implemented using relationship-based and property-based approaches. Although AI has not yet integrated with biochemical algorithms, rapid AI development might make this a reality.
Keywords: Artificial intelligence (AI), Notary, Disruption, Digital Era
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,( Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
Christopher D. Stone, Should Trees Have Standing? Law, Morality, and the Environment, (Oxford: Oxford University Press, 2010).
Christopher M. Bishop, Pattern Recognition and Machine Learning, (New York: Springer, 2007).
Eduard Awang Maha Putra , Peraturan kebijakan (beleidsregel) dalam hukum positif Indonesia , (Yogyakarta:Samudra Biru, 2024).
Gellers, Joshua C. Rights for robots: artificial intelligence, animal and environmental law (edition 1), (New York: Routledge, 2020).
GHS. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris. (Jakarta: Erlangga, 1999).
Komar Andasasmita, Notaris I. (Bandung: Sumur Bandung. 1981).
R. Soegondo Notodisoerjo. Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan. (Jakarta: Rajawali. 1982).
Richard Susskind, Tomorrow’s Lawyers: An Introduction Your Future, (Oxford: Oxford University Press, 2017).
Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban (Jakarta: UKI Press, 2006).
Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 1988).
Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007).
Utrech, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Universal, 1965).
Widodo Dwi Putro, Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia hingga Metajuridika di Metaverse, (Jakarta: Kencana, 2024).
Yuval Noah Harari, Lessons for the 21st Century, (New York: Random House, 2018).
B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Annisa, Amalia. "Sejarah revolusi industri dari 1.0 sampai 4.0." Artikel Mahasiswa Sistem Telekomunikasi no.1 (2021).
Asih Widya Utami, Perkembangan Kode Etik Profesi Notaris Berdasarkan Keputusan Kongres Ikatan Notaris Indonesia IX Tahun 1974, Kongres XIII Tahun 1987, Kongres XIV Tahun 1990, dan Kongres Luar Biasa Tahun 2005, Tesis, Universitas Indonesia, (2011).
Daniyah Fadhilah Hasyan, Fifiana Wisnaeni, “Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dan Blockchain dalam Pembuatan Akta Notaris di Indonesia,” Notarius, Vol. 17, No. 1 (2024), https://doi.org/10.4710/nts.v17i1.43939 (diakses pada 27 Juni 2024).
Feny Ulfina Murdayantin, Amelia Agustin, Dita Pebrianti “Moral dan Etika Notaris di Era Society 5.0 : Kajian Fungsi Artificial Intelligence Terhadap Profesi Notaris,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat Vol. 1, no. 02 (2023), DOI: 10.11111/dassollen.xxxxxxx (diakses 27 Juni 2024).
Matthias Kramm. "When a river becomes a person." Journal of Human Development and Capabilities 21, no. 4 (2020): 307-319, https://doi.org/10.1080/19452829.2020.1801610. (diakses 28 Juni 2024).
VanLehn, Kurt. "The relative effectiveness of human tutoring, intelligent tutoring systems, and other tutoring systems." Educational psychologist 46, no. 4 (2011): 197-221. https://doi.org/10.1080/00461520.2011.611369. (diakses 30 Juni 2024).
Widodo Dwi Putro. "Disrupsi Dan Masa Depan Profesi Hukum." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 32, no. 1 (2020): 20-27. https://doi.org/10.22146/jmh.42928 (diakses 27 Juni 2024).
Yulia, Aris. Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila, Journal Law and Justice, Vol. 4 No. 1 April (2019).
Youyou, Wu, Michal Kosinski, and David Stillwell. "Computer-based personality judgments are more accurate than those made by humans." Proceedings of the National Academy of Sciences 112, no. 4 (2015).
C. Internet
Ilana Waxman, “AI vs Lawyers – The Ultimate Showdown,” Superlegal.ai, https://www.superlegal.ai/blog/aivslawyer/, (diakses 27 Juni 2024).
Mengenal Konsep Cyber Notary dan Keabsahan Dokumennya, https://blog.privy.id/cyber-notary/ ,Privy (diakses 27 Juni 2024).
Pusat Data Nasional masih disandera, Hacker minta tebusan Rp 132 Miliar,” Aliansi News.id,https://www.aliansinews.id/baca/id/pusat-data-nasional-masih-disandera-hacker-minta-tebusan-rp-132-miliar, (diakses 27 Juni 2024).
Tugas dan Wewenang Jabatan Notaris Indonesia, http://www-notaris.co.cc/tugas-wewenang-jabatannotaris-indonesia, (diakses tanggal 28 Juni 2024).
Dampak Serangan Ransomware ke Server PDNS,”Tekno Tempo,
https://www.aliansinews.id/baca/id/pusat-data-nasional-masih-disandera-hacker-minta-tebusan-rp-132-miliar, (diakses 27 Juni 2024).
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PJPPAT).
E. Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan Notaris Muhammad Iksan Macora, wilayah kerja Kabupaten Lombok Utara, pada tanggal 2 Juli 2024.
Hasil Wawancara dengan Notaris Hamzan Wahyudi, wilayah kerja Kota Mataram, pada tanggal 2 Juli 2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i2.1788
Refbacks
- There are currently no refbacks.