PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG DARI SUDUT PANDANG PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG

Nadia Astriani, Yulinda Adharani

Abstract


Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan serta mengedepankan instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan, hal ini berlaku pula terhadap proyek infrastruktur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Jika tidak, akan merusak lingkungan dan berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat sekitar. Penelitian ini akan membahas pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dalam kerangka penataan ruang serta upaya penegakan hukum penataan ruangnya dengan menggunakan metode yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seharusnya mengikuti kaidah hukum penataan ruang, dimana sebuah rencana pemanfaatan ruang harus dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak tercantumnya proyek ini dalam RTRW Kota/Kabupaten berarti tidak menaati RTRW yang ditetapkan. Selain itu, kondisi ini juga bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang  yang  tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga merupakan unsur pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Oleh sebab itu dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah harus lebih konsisten dalam memilih proyek yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.


Keywords


infrastruktur; penegakan hukum; penataan ruang

Full Text:

PDF

References


Amiruddin A Dajaan et. al “Perkembangan hukum lingkungan kini dan masa depanâ€, prosiding Seminar Nasional & Kongres Pembina Hukum Lingkungan se – Indonesia, (Bandung: Logoz, 2013).

Hasni, “Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah: dalam konteks UUPA-UUPR-UUPLHâ€, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang jo. Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

La Ode Syarif dan Andri Wibisana (Editor), “Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasusâ€, (USAID: 2015).

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan hukum dalam pembangunan nasional dalam M Daud Silalahi “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Pengelolaan (Termasuk Perlindungan) Sumber Daya Alam Yang Berbasis Pembangunan Sosial Dan Ekonomiâ€, (Bandung: 2003).

Munadjat Danusaputro, “Hukum Lingkungan, Buku 1 : Umumâ€, (Bandung: Binacipta, 1980).

Nadia Astriani dan Yusuf S Zamil, Laporan Penelitian Hibah Pengembangan Kompetensi Riset Dosen Unpad, “Peran Instrumen Penaatan Lingkungan Dalam Pembangunan Kereta cepat Jakarta-Bandungâ€, (Bandung: 2016).

Ridwan HR, “Hukum Administrasi Negaraâ€, (Yogyakarta: UII-Press, 2003).

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Surabaya: Airlangga University Press, Cetakan III, 2003).

Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua, 2009).

Surna T. Djajadiningrat , â€Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkunganâ€, jurnal Hukum Lingkungan, (Jakarta: ICEL, 1994).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i2.173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.