KESADARAN HUKUM SEBAGAI ASPEK DASAR POLITIK HUKUM LEGISLASI: SUATU TINJAUAN FILSAFAT

Wenda Hartanto

Abstract


Manusia seperti entitas lainnya, juga bereksistensi. Namun, eksistensi manusia berbeda karena memiliki kesadaran. Sedangkan hukum memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk membentuk masyarakat berada dalam tatanan hukum dan berperan sebagai sarana rekayasa sosial demi kemajuan. Namun kesadaran hukum sebagai suatu entitas yang tunggal dibenturkan pada masyarakat plural dengan pandangan-pandangan yang majemuk. Suatu kumpulan individu yang majemuk juga memunculkan kaidah hukum jika disepakati dapat dianggap memiliki aspek moralitas dan kesadaran hukum oleh suatu golongan, tetapi tidak demikian oleh golongan yang lain. Dalam keadaan yang semacam itu, menjadi sangat penting untuk mengetahui bagaimana terjadinya proses relasi antara kesadaran hukum dan politik hukum dalam proses legislasi, serta bagaimana konsep ideal untuk mengakomodir kesadaran hukum masyarakat dalam proses legislasi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif bisa dilihat bahwa proses legislasi merupakan aktualisasi politik hukum yang berdasarkan kesadaran hukum masyarakat untuk mencapai tujuan dan melindungi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Indonesia sebagai negara bangsa yang majemuk memerlukan suatu sistem hukum modern yang mampu mengantisipasi serta mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin akan timbul. Nilai-nilai Pancasila hadir untuk mengakomodir dimensi kepentingan politik, ekonomi, sosial dan politik manusia sebagai subjek didalam bernegara.

Humans like other entities, also exist. However, human existence is different because it has consciousness. While the law has a noble purpose which is to establish a community within the legal system and to serve as tools of social engineering for progression. However, legal awareness as a single entity collides with a plural society with diverse views. A group of diverse individuals make some law ,which is agreed by some group, can be considered to have morality aspects and legal awareness by that groups, but not by the other groups. In such circumstances, it becomes very important to understand the process of the relationship between legal awareness and legal policy in the legislation process, and what the ideal concept to accommodate the public legal awareness in the legislation process. By using the normative legal research method, it can be seen that the legislation process is an actualization of legal policy which is based on public legal awareness which aims to protect public needs and interests. Indonesia as a plural nation state require a modern legal system which is able to anticipate and overcome every problems that may arise. Pancasila Values exists here to accommodate the dimensions of political, economic, and social interests of human being as the subject of state.


Keywords


legal awareness , legislation policy, Pancasila

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v4i3.17

Refbacks

  • There are currently no refbacks.