RESTORATIF JUSTICE DALAM PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU KORUPSI DEMI OPTIMALISASI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Budi Suhariyanto

Abstract


Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu tujuan dasar dari pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pemidanaan terhadap korporasi Pelaku korupsi. Sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat primum remedium dan menggunakan pendekatan retributif justice, dalam praktiknya tidak berhasil secara optimal mengembalikan kerugian keuangan negara. Tulisan ini bermaksud untuk meneliti masalah eksistensi sistem pemidanaan terhadap korporasi Pelaku korupsi dan kendala dalam praktik pemidanaan korporasi Pelaku korupsi. Lebih jauh lagi, tulisan ini hendak menggali landasan pertimbangan penerapan restoratif justice dalam pemidanaan korporasi Pelaku korupsi sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan berdasarkan efektivitas dan efisiensi pengembalian kerugian keuangan negara serta menghindarkan dampak pemidanaan korporasi bagi buruh, stabilitas perekonomian dan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka pembaruan kebijakan pemidanaan dengan mengembalikan sifat ultimum
remedium dan menggunakan pendekatan restoratif justice adalah pilihan yang tepat. Berdasarkan artikel 26 UNCAC dan Pasal 52 RUU KUHP maka secara normatif penerapan restoratif justice pemidanaan korporasi memiliki landasan yang kuat dalam konteks efektivitas dan efisiensi pemberantasan korupsi.

Return of financial loss to the state and criminal prosecution ot corporate that do corruption is one of the basic objectives of corruption eradication. Indonesia Criminal system in the Corruption Eradication Act which is set as primum remedium and use retributive justice approach has not optimally restore the country’s financial loss in practice. This paper intends to examine the existence of the criminal system towards corporate that do corruption and constraints faced in implementing penalty towards it. Moreover, this paper will examine the consideration to apply restorative justice on corporate corruption case as an effort to optimize the return of the country’s financial loss. By using normative legal research method, the conclusion shows that based on the effectiveness and efficiency of the return financial loss to the state and to avoid negative
impact for the corporate workers, the stability, protection and development of public welfare, the reform of penal policy by returning it’s ultimum remedium character and the use restorative justice approach is the best choice. Based on article 26 of UNCAC and Article 52 of the Criminal Code Draft, the implementation of restorative justice in sentencing corporation has a strong ground in the context of the effectiveness and efficiency of corruption eradication effort.


Keywords


state financial loss, restorative justice, corporations, corruption

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.153

Refbacks

  • There are currently no refbacks.