IMPLIKASI PENAFSIRAN KEMBALI HAK MENGUASAI NEGARA TERHADAP PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Abstract
Indonesia merupakan negara kesejahteraan antara lain dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengandung perihal “hak menguasai negara†yang diejawantahkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960. Hak menguasai kewenangan tersebut dimaknai kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menjawab bagaimana pemaknaan kembali hak menguasai negara dalam putusan Mahkamah Konstitusi; bagaimana pemaknaan kembali tersebut berimplikasi sekaligus diejawantahkan dalam UU No. 1 Tahun 2014 sebagai respon dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010; dan melihat bagaimana pemaknaan kembali tersebut berpengaruh dalam menciptakan potensi (secara normatif) yang besar dalam terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat. Penjabaran Hak Menguasai Negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi adalah merumuskan kebijakan (beleid), merumuskan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad). Pemaknaan kembali Hak Menguasai Negara sangat berpengaruh pada pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyangkut kegiatan yang dapat menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat dalam tataran normatif.
Indonesia is a welfare state, among others, stated in the Preamble of Constitution and Article 33 paragraph (3) Constitution. Article 33 paragraph (3) NRI Constitution of 1945 contains “the State’s Right of Control†that manifested in Article 2 paragraph (2) of the Act Number 5 of 1960. The State’s Right of Control was re-interpreted in the Constitutional Court Decision Number 001-021-022/PUU-I/2003. Through yuridis normative method, this study attempts to answer how Constitutional Court re-interpreted “the State’s Right of Control “; how the re-interpretation has implications and also manifested in Law Number 1 of 2014 as a response to the Constitutional Court Decision Number 3/PUU VIII/2010; and see how the re-interpretation has implications for creating a great potency (normatively) to realize improvement of people’s welfare. The argument of the States right of control in Constitutional Court Decision is to formulate policy (beleid), to regulate (regelendaad), to organize (bestuurdaad), to manage (beheersdaad) and to control (toezichthoudensdaad). The reinterprete of the State’s of control give influence in coastal areas and small islands management related to activities that can improve people’s welfare in normative basis.
Keywords
Full Text:
UntitledDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.149
Refbacks
- There are currently no refbacks.