OTONOMI KHUSUS DI PAPUA DAN ACEH SEBAGAI PERWUJUDAN IMPLEMENTASI PERANAN HUKUM DALAM KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
Otonomi khusus di Papua sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, dan otonomi khusus Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sebagai solusi politik, solusi hukum, dan solusi
mewujudkan kesejahteraan untuk menyelesaikan pergolakan keamanan yang menginginkan pemisahan dari NKRI, di tengah eforia demokrasi di Indonesia. Peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum tersebut, di dalamnya terkandung aspek demokrasi lokal, kesejahteraan rakyat, perlindungan HAM dalam konteks NKRI. Dengan metode penelitian hukum normatif berupaya menjawab apakah undang-undang otonomi khusus merupakan perwujudan peranan hukum dalam kesejahteraan masyarakat, dan sampai kapan masa berlakunya serta bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Dari analisis yang dilakukan terlihat bahwa peraturan otonomi khusus yang dapat dikatakan sebagai produk hukum responsif dalam implementasinya masih cukup banyak kendala yang menyelimutinya. Penerapan dan kelangsungan undang-undang otonomi khusus masih harus dielaborasi lebih lanjut untuk konsistensinya, serta keselarasannya dengan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Special autonomy for the Province of Papua in Law Number 21 Year 2001 and special autonomy for Aceh in Law number 18 Year 2001 juncto Law number 11 Year 2006, is a political solution, legal solution, as well as a prosperity solution to solve separation conflicts that threatened National Security, in the middle of democratic euphoria in Indonesia. Legislation as legal products, contain aspects of local democracy, social welfare, human rights protection in the context of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI).In normative legal research method, this article attempts to answer whether the law on special autonomy is a manifestation of the role of law in the welfare of society, and the period of validity and issues in implementing the law. This article concludes that regulation on special autonomy, as a responsive legal product which is aligned with progressive law, is still dealing with quite numbers of issues. The implementation and continuity of those regulations must be elaborated furthermore in term of its consistency and harmonisation with the welfare of society.
Keywords
Full Text:
UntitledDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.148
Refbacks
- There are currently no refbacks.