PENINGKATAN DAYA SAING BANGSA MELALUI REFORMASI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN CITA NEGARA KESEJAHTERAAN

Muh. Risnain

Abstract


Lemahnya daya saing ekonomi Indonesia tentu berkorelasi dengan cita negara kesejahteraan. Konstitusi Indonesia menghendaki agar Indonesia menjadi negara kesejahteraan (welfare state), namun hal ini akan sulit dicapai jika kondisi daya saing Indonesia tidak diperbaiki. Melalui metode pendekatan normatif artikel ini hendak menemukan korelasi pembangunan hukum dengan
kondisi daya saing bangsa dalam mewujudkan cita negara kesejahteraan dan konsep arah pembangunan hukum dalam peningkatan daya saing bangsa. Pembangunan hukum yang buruk akan mempengaruhi tingkat daya saing nasional menjadi rendah sebaliknya juga begitu kondisi daya saing pembangunan dan penegakkan hukum yang baik akan berkontribusi pada
peningkatan daya saing negara. Rendahnya tingkat daya saing ekonomi Indonesia di level internasional salah satunya disebabkan karena penegakkan hukum khususnya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang belum maksimal. Perlu melakukan rekonseptualisasi landasan teoretis pembangunan hukum sesuai dengan dinamika dan perkembangan pembangunan hukum
nasional dan implementasi arah pembangunan hukum dalam RPJP dituangkan dan dilaksanakan dalam RPJMN dan RKP pemerintah. Hendaknya pemerintah dalam hal ini (Bappenas) dan DPR mereview kembali landasan konseptual pembangunan hukum nasional yang sesuai dengan perkembangan dan dinamika pembangunan hukum nasional. Untuk meningkatkan daya saing negara maka perlu reformasi pembangunan hukum dengan menekankan pada reformasi penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Oleh karena itu pemerintah perlu memperbaiki arah penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Indonesia’s weak economy competitiveness must be related to welfare state idea. Indonesian constitution embody the idea of welfare state, but it’s hard to be accomplished if Indonesia don’t change its competitiveness condition. Through normative method approach, this article intends to find correlation between law development related to the condition of competitiveness in order to actualize the welfare state idea and concept of improving nation’s competitiveness. The poor condition of legal development will weakens nation’s competitiveness while good condition of legal development and law enforcement will strengthen nation’s competitiveness. In the international level Indonesia’s economics competitiveness is in poor condition, it is caused by poor quality of law enforcement especially in corruption eradication and bureaucracy reformation. There should be a shift in paradigm in theoritical basis of legal development that it could be in line with the dynamics and the evolution of national law development. The implementation of the law development orientation in RPJP also should be embodied within RPJMN and the government RKP. The government (in this case Bappenas) and the legislative body need to review the conceptual base of national law development which is in line with the dynamics of national law development. To enhance national competitiveness there is need to reform the law development by stressing on law enforcement reform and bureaucracy reform. Therefore the government need to fix the orientation of law enforcement and bureaucracy reform.


Keywords


law development, competitiveness, welfare state

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.146

Refbacks

  • There are currently no refbacks.