ANALISIS DAMPAK PASAL 34 UNCAC DAN KETERKAITANNYA DENGAN PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Apri Listiyanto

Abstract


UNCAC memiliki arti penting dalam hal meningkatkan kerja sama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Indonesia merupakan negara pada putaran pertama yang telah dievaluasi implementasi ketentuan UNCAC oleh Inggris dan Uzbekistan pada Tahun 2010 dan 2011. Salah satu hasil gap analysis adalah belum diaturnya ketentuan Pasal 34 UNCAC ke dalam sistem hukum nasional dan hal ini erat kaitannya dengan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Melalui metode penelitian yuridis normatif ini, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) berupaya menjawab implikasi penerapan Pasal 34 UNCAC dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dan menjawab arah politik hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah terkait dengan adanya Pasal 34 UNCAC. Dari hasil analisa di ketahui bahwa Indonesia telah berupaya memasukan ketentuan Pasal 34 UNCAC ke dalam sistem hukum nasionalnya, tetapi tentu perlu memperhatikan prinsip-prinsip hukum nasional yang ada, dan terhadap tindakan-tindakan yang diambil perlu memperhatikan klasifikasi dampak kerugian. Hal ini telah diupayakan
melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Namun dalam ketentuan tersebut masih diperlukan pengaturan lebih lanjut karena masih dimungkinkan terjadinya persoalan hukum yang menyangkut pemutusan kontrak dimaksud.

UNCAC has significance in terms of enhancing international cooperation in the handling of corruption. The Indonesian government has ratified the UNCAC and ratified through Law No. 7 of 2006. Indonesia is the country in the first round that have evaluated the implementation of the provisions of UNCAC by the United Kingdom and Uzbekistan in 2010 and 2011. One of the outcomes gap analysis is not the regulation of the provisions of Article 34 of UNCAC into the national legal system and it is closely related to the goods / services of the government. Through normative juridical research method, with approach of law (Statute Approach) and the approach of the case (Case Approach) sought to answer the implications of the application of Article 34 of UNCAC in the process of procurement of goods/services of the government and said the
political direction of the law of contract procurement / government services related to their Article 34 of UNCAC. From the analysis to know that Indonesia has sought to incorporate the provisions of Article 34 of UNCAC into the domestic legal system, but it certainly needs to pay attention to the principles of national laws, and the actions taken need to pay attention to the classification of the impact of the loss. This has been attempted through Presidential Decree No. 4 of 2015 which is the fourth amendment of Presidential Decree No. 54 of 2010. But in that provision still further adjustment is necessary because it is still possible to reach a legal matter concerning the termination of the contract in question.


Keywords


UNCAC, corruption, government procurement

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.