RATIFIKASI KONVENSI SUA 1988: OPTIMALISASI PENGATURAN HUKUM DALAM MEMBERANTAS PERAMPOKAN BERSENJATA DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

Juan Matheus, Natashya Natashya, Ariawan Gunadi, Steven Nigel Bunalven

Abstract


Salah satu tindak kejahatan sering terjadi di perairan Indonesia adalah perompakan bersenjata di laut (armed robbery at sea) terhadap kapal-kapal yang melintasi perairan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan perompakan bersenjata yang menyerang kapal-kapal di wilayah perairan Indonesia dan upaya mengoptimalkan pengaturan yang dapat Pemerintah lakukan untuk mengatasinya permasalahan tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan dalam menelusuri bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa aksi perompakan bersenjata yang terjadi di wilayah perairan Indonesia tergolong sangat tinggi. Akan tetapi, regulasi yang mengatur mengenai pemberantasan perompakan bersenjata di wilayah perairan Indonesia ternyata masih minim sehingga diperlukan sebuah regulasi khusus yang mengaturnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meratifikasi Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA) Tahun 1988.


Keywords


Indonesian Waters, Armed Robbery, Ratification

Full Text:

PDF

References


Brierly, James Leslie, The Law of Nations: An Introduction to the International Law of Peace. 5 ed. (New York: Oxford University Press, 1960).

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Jakarta: Prenada Media Group, 2017).

Dumais, Leo, Pembajakan dan Perompakan di Laut - Laporan Pelaksanaan Temu Wicara Kerjasama ASEAN Dalam Menanggulangi Kejahatan Lintas Negara (Jakarta: Departemen Luar Negeri, 2001).

Garner, Bryan A, Black’s Law Dictionary 8th Edition (Minnesota: Thomson West, 2004).

Kusumoprojo, Wahyono Suroto, Indonesia Negara Maritim (Jakarta Selatan: Teraju, 2009).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan ke-15 (Jakarta: Kencana, 2009).

RR, Churchill, dan Lowe A.V., The Law of the Sea (United Kingdom: University Press, 1983).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Aryani, Christina. “Mendorong Lahirnya RUU Keamanan Laut dalam Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional.†Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021).

Kartika, Shanti Dwi, “Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum.†Negara Hukum 5, no. 2 (2014).

Lasabuda, Ridwan. “Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Lautan Dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia.†Jurnal Ilmiah PLATAX 1, no. 2 (2013), https://doi.org/10.35800/jip.1.2.2013.1251.

Lazarus, Tri Setyawanta R. “Pengaturan Hukum Penanggulangan Pembajakan dan Perampokan Laut di Wilayah Perairan Indonesia.†Media Hukum 5, no. 1 (2005): 1–16.

Abidin, Hasanuddin Z. “Peranan Informasi Geospasial Untuk Pengelolaan Sektor Kelautan Indonesia.†(makalah disampaikan pada Seminar Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kelautan Indonesia Kerjasama Kopertip Indonesia dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UNDIP Semarang, Semarang, Indonesia, 2020).

ICC International Maritime Bureau. “Piracy and Armed Robbery Against Ships Report 01 January - 31 December 2020.†ICC International Maritime Bureau. https://www.icc-ccs.org/reports/2020_Annual_Piracy_Report.pdf (diakses 20 Oktober 2023).

ICC International Maritime Bureau. “IMB Raises Concern on Resurgence of Maritime Piracy and Armed Robbery in Gulf of Guinea in 2023 Mid-Year Report.†ICC Commercial Civil Services. https://www.icc-ccs.org/index.php/1333-imb-raises-concern-on-resurgence-of-maritime-piracy-and-armed-robbery-in-gulf-of-guinea-in-2023-mid-year-report (diakses 20 Oktober 2023).

Mattola, Abdul Gaffar, “Lebih 90 Ribu Kapal Melintasi Selat Malaka Sepanjang Tahunâ€, Lintas Terkini, https://lintasterkini.com/21/08/2019/lebih-90-ribu-kapal-melintasi-selat-malaka-sepanjang-tahun.html (diakses 27 Oktober 2023).

Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA) Tahun 1988

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

United Nations Convention on The Law of The Sea 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i3.1421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.