PENATAAN LEMBAGA PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LAUT BERDASARKAN CITA HUKUM PANCASILA

Putra Perdana Ahmad Saifulloh, Charles Simabura

Abstract


Banyaknya Lembaga Yang Berwenang Pengamanan Dan Penegakan Hukum Laut, dapat menyebabkan potensi gesekan antara Lembaga yang satu dan yang Lain. Untuk itulah, Penelitian ini memberikan Konsep Lembaga Pengamanan Dan Penegakan Hukum Laut Akan Produktif Dan Efektif-Efisien Jika Sesuai Dengan Pancasila. Penelitian Ini Menggunakan Menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, dengan Pendekatan Perundang-Undangan, dan Konseptual. Hasil Penelitian Ini:Pertama, Langkah-Langkah Mewujudkan Lembaga Pengamanan Dan Penegakan Hukum Laut Berdasarkan Cita Hukum Pancasila adalah dengan meningkatkan pemahaman dan penerapan tentang Geopolitik Kemaritiman Indonesia kepada seluruh Lembaga Pengamanan dan Penegakan Hukum Laut; dan Membentuk Insititusi Sipil Non-Militer Yang Memililki Kewenangan Penegakan Hukum di Laut. Kedua, Penataan Lembaga Pengamanan dan Penegakan Hukum Laut Berdasarkan Cita Hukum Pancasila dilakukan melalui upaya: 1).Penataan Kebijakan Peningkatan Kesadaran dan Pemahaman Wawasan Nusantara kepada seluruh Lembaga Pengamanan dan Penegak Hukum Laut; 2).Penataan Kebijakan Maritim Nasional yang Komprehensif, Integral, dan Holistik; 3).Penataan Stabilitas Keamanan Maritim Nasional guna Mendukung Pembangunan Nasional; 4).Penataan Institusi Sipil Non-Militer Dan Merevisi Kebijakan Multy Agency Single Function menjadi Single Agency With Multy Function yang memiliki Kewenangan Penegakan Hukum Laut; 5).Optimalisasi Bakamla Sebagai Pusat Informasi Keamanan Maritim Nasional Terhadap Stabilitas Keamanan.


Keywords


Penataan Lembaga, Pengamanan Laut, Penegakan Hukum Laut, Pancasila

Full Text:

PDF

References


Abdul Hijar Anwar. “Pendidikan The Pure Theory Of Law: Hans Kelsen Dalam Bidang Ilmu Hukum.†Ensiklopedia Education Review 5, no. 1 (2023): 145.

Ade Reza Hariyadi. “Dinamika Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia.†Jurnal Desentralisasi Dan Kebijakan Publik (JDKP) 2, no. 2 (2021): 270.

Adi F Sumardiman. “Beberapa Dasar Tentang Perbatasan Negara.†Indonesian Journal of International Law 1, no. 3 (2004): 504.

Artha Debora Silalahi. “Aktualisasi Yuridis Visi Dan Misi Presiden Dan Wakil Presiden RI Melalui Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.†Jurnal Jurisprudentie 7, no. 2 (2020): 189.

As’ad Said Ali. Negara Pancasila: Jalan Kemashlahatan Berbangsa. Jakarta: LP3ES, 2009.

Atika Thahira et.al. Outside Of Port Limit Area: Sebagai Upaya Penanggulangan Pencemaran Laut Akibat Oil Sludge Berdampak Pada Wilayah Pesisir. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2023.

Azis Nur Arifin et.al. “Impresi Politik Hukum Nasional Berlandaskan Pancasila Terhadap Sistem Perundang-Undangan Nasional.†Jurnal Gema XXVII, no. 50 (2015): 1849.

Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti. Memahami Konstitusi: Makna Dan Aktualisasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2015.

Bayu Indra Permana dan Agus Mursid. “Peranan Nilai Gotong Royong Sebagai Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila Di Desa.†Citizenship: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan 8, no. 1 (2020): 14.

Bernard Arif Shidarta. Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistemik Yang Responsive Terhadap Perubahan Masyarakat. Yogyakarta: GENTA Publishing, 2013.

Chaira Saidah Yusrie et.al. “Kebijakan Publik Dan Kinerja Birokrasi Pendidikan Dalam Kompleksitas Perkembangan: Kajian Rencana Pembangunan Nasional.†Jurnal Dirosah Islamiyah 2, no. 2 (2020): 139.

Charles Simabura. “Legislative Power In The Presidential Government System: A Comparative Study Between Indonesia And In The United States Of America.†Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 24, no. 6 (2021): 1.

Dhiana Puspitawati. Hukum Laut Internasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2023.

Dian Agung Wicaksono dan Faiz Rahman. “Penafsiran Terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Melalui Pembentukan Peraturan Daerah.†Jurnal Negara Hukum 11, no. 2 (2020): 236.

FX. Adji Samekto. “Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif - Filosofis.†Jurnal Hukum Progresif 7, no. 1 (2019): 14.

Gatot DH Wibowo dan Muh Risnain. “Refleksi Cita Hukum Pancasila Dalam Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam.†Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan 8, no. 2 (2020): 315.

Gerry Geovant Supranata Kaban. “Cita Hukum (Rechtsidee) Pancasila Sebagai Mercusuar Bagi Politik Hukum Pidana Di Indonesia.†Jurnal Soedirman Law Review 5, no. 2 (2023): 666.

Hanafi. “Hakekat Nilai Persatuan Dalam Konteks Indonesia (SebuahTinjauan Kontekstual Positif Sila Ketiga Pancasila).†Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (JIPPK) 3, no. 1 (2018): 56.

Hans Kelsen. General Theory of Law and State. New Jersey: Transaction Publishers, 2006.

Hendra Wahanu Prabandani. “Menelusuri Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum.†Jurnal IBLAM Law Review 2, no. 1 (2022): 159.

Ida Kurnia. “Peraturan Perundang-Undangan Nasional Terkait Dengan Penetapan Indonesia Sebagai Negara Kepulauan.†Jurnal Hukum Prioris 2, no. 4 (2010): 256–262.

Indien Winarwati. Konsep Negara Kepulauan: Prespektif Hukum Laut Dan Penetapan Garis Batas Negara. Malang: Setara Press, 2016.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Mei Susanto. Hak Budget Parlemen Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Melaniati Suharni dan Yohanes Arman. “Upaya Mengatasi Tumpang Tindih Kewenangan Di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia.†Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 1, no. 3 (2023): 94–98.

Mexsasai Indra. “Urgensi Pengelolaan Wilayah Perbatasan Dalam Kaitannya Dengan Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.†Jurnal Selat 1, no. 1 (2013): 13.

Mochtar Kusumaatmadja. Hukum Laut Internasional. Bandung: Bina Cipta, 1978.

Muhar Junef. “Implementasi Poros Maritim Dalam Prespektif Kebijakan.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 303–304.

———. “Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 4 (2017): 379–391.

Nazili Abdul Azis et.al. “Kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Dalam Pelaksanaan Pengamanan Di Wilayah Perairan Indonesia.†Diponegoro Law Journal 5, no. 4 (2016): 1.

Notonagoro. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tudjuh, 1975.

Nurdin et.al. Hukum Perikanan. Malang: UB Press, 2017.

Poltak Partogi Nainggolan. “Kebijakan Poros Maritim Dunia Joko Widodo Dan Implikasi Internasionalnya.†Jurnal Politica 6, no. 2 (2015): 167–187.

Pratondo Ario Seno Sudiro et.al. “Kajian Potensi Fungsi Bakamla RI Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional Di Laut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014.†Jurnal Lemhannas RI 11, no. 2 (2023): 83.

Puteri Puslatpur et.al. “Kedudukan Dan Fungsi Komponen Cadangan Dalam Memperkuat Sistem Pertahanan Negara Ditinjau Dari Uu Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.†Jurnal Lex Privatum XI, no. 5 (2023): 1.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh. “Kewajiban Partai Politik Berideologi Pancasila Ditinjau Dari Prinsip-Prinsip Negara Hukum Indonesia.†Jurnal Pandecta 11, no. 2 (2016): 178.

———. “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi.†Jurnal RechtsVinding 11, no. 1 (2022): 157.

———. “Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut UUD 1945.†Jurnal RechtsVinding 11, no. 2 (2022): 194–195.

Safril Hidayat dan Ridwan. “Kebijakan Poros Maritim Dan Keamanan Nasional Indonesia: Tantangan Dan Harapan.†Jurnal Pertahanan dan Bela Negara 7, no. 3 (2017): 108–121.

Salman Luthan. “Hubungan Hukum Dan Kekuasaan.†Jurnal Hukum 14, no. 2 (2007): 177.

Susanto dan Dicky R Munaf. Komando Dan Pengendalian Keamanan Dan Keselamatan Laut: Berbasis Sistem Peringatan Dini. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Tadjuddin Noer Effendi. “Budaya Gotong-Royong Masyarakat Dalam Perubahan Sosial Saat Ini.†Jurnal Pemikiran Sosiologi 2, no. 1 (2013): 1.

Tahegga Primananda Alfath et.al. “Derivasi Konsep Negara Kepulauan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.†Jurnal Bina Hukum Lingkungan 4, no. 2 (2020): 218.

Tri Pranadji. “Penguatan Kelembagaan Gotong Royong Dalam Perspektif Sosio Budaya Bangsa: Suatu Upaya Revitalisasi Adat Istiadat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.†Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi 27, no. 1 (2009): 62.

Tri Sulistyaningtyas et.al. Sinergitas Dan Paradigma Lintas Sektor Di Bidang Keamanan Dan Keselamatan Laut. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Wicipto Setiadi. “Makna Persetujuan Bersama Dalam Pembentukan Undang-Undang Serta Penandatangan Oleh Presiden Atas Rancangan Undang-Undang Yang Telah Mendapat Persetujuan Bersama.†Jurnal Legislasi Indonesia 1, no. 2 (2004): 23.

Yanyan M Yani dan Ian Montratama. “Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia: Suatu Tinjauan Geopolitik.†Jurnal Pertahanan 5, no. 2 (2015): 25–48.

Yudi Latif. “Pancasila Sakti.†Gatra, 2011.

Zaka Firma Aditya dan M. Reza Winata. “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.†Jurnal Negara Hukum 9, no. 1 (2018): 80.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i3.1413

Refbacks

  • There are currently no refbacks.