POLITIK HUKUM KELEMBAGAAN LAUT YANG IDEAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Abstract
Keberadaan kelembagaan laut Indonesia masih belum optimal yang dibuktikan dengan masih adanya permasalahan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah laut antara lain perdagangan obat terlarang, penyelundupan dan perdagangan manusia, perampokan terhadap kapal, dan kegiatan illegal. Permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut dan hal ini dipicu oleh lemahnya politik hukum kelembagaan kelautan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik pengumpulan data studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Pengaturan politik hukum kelembagaan laut di Indonesia masih lemah yang dapat dilihat dari belum ditindaklanjutinya beberapa peraturan perundang-undangan bidang kelautan khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta masih terlalu banyaknya lembaga yang kewenangannya tumpang tindih dalam bidang kelautan. Poros maritim dunia merupakan visi Indonesia sebagai negara maritim yang mampu memberi kontribusi positif sesuai dengan kepentingan nasional. Politik hukum yang ideal dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dilaksanakan melalui 5 bentuk kedaulatan yaitu kedaulatan budaya maritim, ekonomi maritim, konektivitas maritim, diplomasi maritim, dan keamanan maritim yang dapat dikoordinasikan oleh 4 Kementerian Koordinator serta Badan Keamanan Laut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ashafa, Burhan, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Budiarjo, Miriam, Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa (Jakarta: Sinar Harapan, 1991).
Hambali, Ahmad, dan Subekti, Nanang, Buku II Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).
Hartono, Sunaryati, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke 20 (Bandung: Alumni, 1994).
Kusumaatmadja, Mochtar, Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional (Bandung: Binacipta, 1986).
Lidkadja, Frans, Hukum Laut dan Undang-Undang Perikanan (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).
Mahfud MD, Moh, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012)
Nazar, Bakry, Tuntutan Praktis Metodologi Penelitian (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994).
Satria, Arif, Politik Kelautan dan Perikanan (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015).
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana (Bandung: Sinar Baru, 1983).
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997).
Tanya, Bernard L., Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011).
Tribawono, Djoko, Hukum Perikanan Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2022).
Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian
Endri, “Politik Hukum yang Berorientasi pada Administrasi Kelautan dan Kemaritimanâ€, Administrative Law & Journal, Volume 2, Issue 2, Juni 2019,
Fitriana, Mia Kusuma, "Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara", Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 12, Nomor 2, Juli 2015.
PSHK, et al., “Kerangka Hukum dan Tata Lembaga dalam Sektor Perikanan di Indonesiaâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, https://www.pshk.or.id/wp-content/uploads/2019/04/Kerangka-Hukum-dan-Tata-Lembaga-Sektor-Perikanan-Laporan-Final-PSHK-2019.pdf (diakses 26 Oktober 2023).
Mattalatta, Andi, “Politik Hukum Perundang-Undanganâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 6, Nomor 4, Desember 2009.
Nainggolan, Polta Partogi, “Kebijakan Poros Maritim Dunia Joko Widodoâ€, Jurnal Politica, Volume 2, Agustus 2015.
Wibowo, Suryanto Edi, “Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Dayaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 12, Nomor 4, Tahun 2015.
Yani, Yanyan M., dan Montratama, Ian, “Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia: Suatu Tinjauan Geopolitikâ€, Jurnal Pertahanan, Volume 5, Nomor 2, Agustus 2015.
Internet
Arie Afriansyah, “Sinergi Kelembagaan Dalam Tata Kelola Keamanan Lautâ€, Media Indonesia, https://mediaindonesia.com/opini/345426/sinergi-kelembagaan-dalam-tata-kelola-keamanan-laut (diakses 1 November 2023).
Dian Erika Nugraheny dan Fabian Januarius Kuwado, “Mahfud MD : Ada 24 UU Bidang Kelautan yang Tumpang Tindihâ€, Kompas,https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/12572021/mahfud-md-ada-24-uu-bidang-kelautan-yang-tumpang-tindih (diakses pada 2 November 2023).
Indikator Badan Pusat Statistik, “Luas Daerah dan Jumlah Pulau Menurut Provinsi, 2021â€, Badan Pusat Statistik,https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/UFpWMmJZOVZlZTJnc1pXaHhDV1hPQT09/da_01/1 (diakses 2 November 2023).
Lily Aprilya Pregiwati, “Laut Masa depan Bangsa, Mari Jaga Bersamaâ€, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Indonesia, https://kkp.go.id/artikel/12993-laut-masa-depan-bangsa-mari-jaga-bersama (diakses 3 November 2023).
Sri Mas Sari, “Ternyata ada 18 Instansi Penegakan Hukum di Laut, INSA: Perlu badan Tunggalâ€, Bisnis.com, https://ekonomi.bisnis.com/read/20190820/98/1138527/ternyata-ada-18-instansi-penegakan-hukum-di-laut-insa-perlu-badan-tunggal (diakses 28 Oktober 2023).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i3.1410
Refbacks
- There are currently no refbacks.