IMPLIKASI REGULASI KEUANGAN NEGARA BAGI PENGELOLAAN KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Yuli Indrawati

Abstract


Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berada di luar organisasi pemerintah. Adapun sistem pengelolaan keuangan yang berlaku bagi seluruh organisasi pemerintahan adalah sistem pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, bagaimanakah implikasi dari pengaturan sistem pengelolaan keuangan negara terhadap pengelolaan keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang independen? Untuk mengkaji hal tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan kajian terhadap regulasi keuangan negara, pengelolaan keuangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pemerintahan harus mengikuti sistem pengelolaan keuangan negara; sedangkan berdasarkan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengelolaan keuangan Otoritas Jasa Keuangan dikecualikan dari sistem pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan paham subyek hukum, pengecualian terhadap sistem pengelolaan keuangan negara hanya dapat dilakukan terhadap subyek hukum tersendiri. Otoritas Jasa Keuangan bukan subyek hukum karena merupakan lembaga pemerintahan. Dengan demikian, apabila Otoritas Jasa Keuangan akan tetap mempertahankan sistem pengelolaan keuangannya perlu dilakukan perubahan terhadap status hukum kelembagaan menjadi badan hukum sebagai subyek hukum tersendiri.

The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) is an independent agency as a part of the implementation of government affairs. The financial management system of all government organization is the state’s financial management system. Thus, what the implication of the state’s financial regulation settings on the OJK’s financial management as an independent institution? Based on the state financial regulation, the OJK’s financial management as a government agency must follow the state’s financial management system. Based on the Law regarding the OJK, the OJK’s financial management are excluded from the
state’s financial management system. Based on the concept of legal subject, exceptions to the state’s financial management system can only be carried out on a legal subject. The OJK as a government agency, is not a legal subject. The OJK can used its financial management system, as long as its legal status of institution had been changed to be a legal entity.


Keywords


Otoritas Jasa Keuangan, financial management, state financial management

Full Text:

Untitled


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.