KETERPENUHAN PRINSIP KEADILAN DALAM UU PENGAMPUNAN PAJAK
Abstract
Untuk mengatasi pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, diperlukan sumber pembiayaan untuk melakukan investasi di sektor publik. Dari berbagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan, dewasa ini peran penerimaan pajak semakin penting sehingga pengampunan pajak menjadi salah satu pilihan yang perlu diambil. Tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana kemungkinan pengampunan pajak dalam kerangka optimalisasi fungsi pajak dapat memenuhi prinsip keadilan; serta bagaimana model-model pengampunan pajak yang telah ada di beberapa negara dapat diadopsi dalam konteks Indonesia, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa fungsi pajak dalam pembangunan ekonomi dapat dibedakan atas dua macam, yakni fungsi anggaran (budgetory) dan fungsi pengaturan (regulatory) yang mengarah pada upaya mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks pemenuhan keadilan, UU Pengampunan Pajak telah menunjukkan sisi keadilan dengan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu bagi seseorang untuk dapat memperoleh pengampunan Pajak seperti terlebih dahulu harus melunasi seluruh tunggakan pajak, dan membayar uang tebusan. Terdapat beberapa contoh program amnesty di beberapa negara seperti Afrika Selatan, India, Irlandia, Rusia, dan Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa program ini adalah langkah yang lazim dilakukan untuk menyelesaikan masalah perekonomian negara. Sistem perpajakan yang baik dapat menjadi pendukung utama perekonomian karena mampu memberi stimulus terhadap peningkatan produksi sektor-sektor riil dalam rangka menghasilkan peningkatan tingkat pendapatan per kapita masyarakat. Setelah UU Pengampunan Pajak disahkan, pemerintah Indonesia perlu menyusun reformasi pajak dan menguatkan penegakan hukum agar pengampunan pajak tak lagi terjadi di masa mendatang.
To overcome the slowing national economic growth, the government need financial resources to invest in the public sector. Of the various alternative of financial resources available, the importance role of tax revenue is increasing that tax amnesty has become an option that needs to be taken. This paper will discuss the possibility of tax amnesty within the framework of optimizing the tax function to meet the principles of justice; and how the tax amnesty models that already exist in some countries can be adopted in the context of Indonesia, using normative juridical approach.From this research it can be concluded that the tax function in economic development can be divided into two kinds, namely the budget function (budgetory) and regulatory functions (regulatory) which aim to achieve justice and social welfare. In the context of justice fulfillment, the Tax Amnesty Act has shown it’s compliance to justice principle by making some requirements for someone to receive tax amnesty such as by paying off all the tax arrears first and the ransom. Several examples of tax amnesty programs in some countries such as South Africa, India, Ireland, Russia, and the United States show that tax amnesty program is a common option taken to solve economic problems face by the state. A good tax system can be major support to the economy because it can stimulate real sector production which then leads to the enhancement of per capita income. After the Tax amnesty act come into force, the Indonesia Government needs to set tax reformation and strengthen law enforcement so tax amnesty won’t be needed in the future.
Keywords
Full Text:
UntitledDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i2.138
Refbacks
- There are currently no refbacks.