SERTIFIKAT KEANDALAN PRIVASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Adinda Putri Denisa, Muhamad Amirulloh, Helitha Novianty Muchtar

Abstract


Abstrak

Penggunaan e-commerce di Indoenesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dimana tidak luput dari permasalahan kebocoran data pribadi konsumen. UU PDP dan PP PMSE telah mewajibkan secara implisit kepada seluruh pelaku usaha e-commerce untuk menggunakan Sertifikat Keandalan Privasi sebagai bentuk pencegahan dan penanganan pengaksesan data pribadi secara tidak sah. Sayangnya, tidak semua pelaku usaha mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diwajibkan UU PDP dan PP PMSE. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewajiban penggunaan Sertifikat Keandalan Privasi oleh pelaku usaha e-commerce di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha e-commerce dalam hal terjadinya kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan referensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tokopedia merupakan satu-satunya platform yang telah menggunakan Sertifikat Keandalan Privasi ISO/IEC 27701, mengenai kewajiban penggunaan Sertifikat Keandalan serta pertanggungjawaban pelaku usaha atas kebocoran data pribadi sejatinya belum diatur secara eksplisit oleh hukum positif di Indonesia, sehingga perlunya pengaturan secara tegas agar lebih menjamin pelindungan terhadap konsumen.


Keywords


Sertifikat Keandalan Privasi, Pelaksanaan, Pertangggungjawaban

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Adi Sulistyo Nugroho, E-Commerce Teori dan Implementasi (Yogyakarta: Ekuilibria, 2016)

Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2005).

Bagus Hanindyo Mantri, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce (Semarang: Universitas Diponegoro, 2007).

Danrivanto Buhdijanto, Hukum Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia: Cyberlaw & Cybersecurity (Bandung: Refika Aditama, 2023).

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi) (Bandung: Refika Aditama, 2005)

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Endang Sri Wahyuni, Aspek Hukum Sertifikasi & Keterkaitannya Dengan Perlindungan Konsumen (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003)

Hendra Djaja, Hukum Telematika (Aspek-Aspek Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik) (Malang: Surya Pena Gemilang, 2010).

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2004).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Kencana, 2007).

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta: PT Grasindo, 2000).

Sinta Dewi Rosadi, Cyber Law Aspek Data Privasi Menuurt Hukum Internasional, Regional, dan Nasional (Bandung: Refika Aditama, 2015).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Sugeng, Hukum Telematika (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020).

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Maichle Delpiero (et.al), “Analisis Yuridis Kebijakan Privasi dan Pertanggungjawaban Online Marketplace dalam Pelindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data,†Padjadjaran Law Review, Vol. 9 No. 1 (2021).

Sugiharto, “Memanfaatkan E-Commerce Dengan Benar,†Kementerian Keuangan, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15814/Memanfaatkan-E-Commerce-Dengan-Benar.html (diakses 16 Juli 2023).

Yudha Hadian Nur dan Dwi Wahyuniarti Prabowo, “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen,†Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 5 No. 2 (2011).

C. Internet

Adhi Wicaksono, “Kronologi Lengkap 91 Juta Akun Tokopedia Bocor dan Dijual,†CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200503153210-185-499553/kronologi-lengkap-91-juta-akun-tokopedia-bocor-dan-dijual (diakses 17 Juli 2023).

Bintoro Agung, “Kebijakan Safe Harbour, Tanggung Jawab E-Commerce 'Dibatasi',†CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170227142956-185-196481/kebijakan-safe-harbour-tanggung-jawab-e-commerce-dibatasi (diakses 18 Juli 2023).

Galuh Putri Riyanto, “Data 533 Juta Pengguna Facebook Bocor, Termasuk Indonesia,†Kompas.com, https://tekno.kompas.com/read/2021/04/04/09330067/data-533-juta-pengguna-facebook-bocor-termasuk-indonesia?page=all (diakses 16 Juli 2023).

Meta Kebijakan Privasi, “Apa yang dimaksud Kebijakan Privasi dan apa yang dicakup di dalamnya?,†Facebook https://id-id.facebook.com/privacy/policy/?entry_point=facebook_page_footer (diakses 17 Juli 2023).

Muhammad Amirulloh, “Kewajiban Sertifikat Keandalan dalam UU PDP: Bukti Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik,†Universitas Padjadjaran https://blogs.unpad.ac.id/muhamadamirulloh/2022/12/29/kewajiban-sertifikat-keandalan-dalam-uu-pdp-bukti-pelindungan-data-pribadi-dalam-sistem-elektronik/ (diakses pada 16 Juli 2023).

Prof. Dr. Ahmad M Ramli, “Konten Medsos Tak Terkendali, “Safe Harbour†Digugat agar Tak Absolut,†Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/13/175705465/konten-medsos-tak-terkendali-safe-harbour-digugat-agar-tak-absolut?page=all (diakses 17 Juli 2023).

Tokopedia Pusat Edukasi Seller, “Penerapan Kebijakan Pelindungan Data Pembeli,†Tokopedia https://seller.tokopedia.com/edu/kebijakan-data-pembeli/ (diakses 17 Juli 2023).

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1286

Refbacks

  • There are currently no refbacks.