Pembaharuan Hukum Pelindungan Konsumen: Kesiapan Indonesia Menyambut Kehadiran Social Commerce
Abstract
Pesatnya perkembangan Social Commerce menjadi persoalan hukum perlindungan konsumen. Piranti hukum yang ada saat ini belum menjangkau pengaturan objek, pelaku usaha dan perizinan yang akomodatif terhadap Social Commerce. Padahal, jika melihat aktivitas belanja online di tahun 2023 ini meningkat sebesar 12,8%. Trend tersebut berbanding lurus dengan banyaknya modus penipuan online. Hal ini menuntut progresifitas hukum yang cepat dan ideal untuk melindungi konsumen dalam transaksi Social Commerce. Untuk itu, pokok masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah prinsip hukum perlindungan konsumen dalam aktivitas E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian Doktrinal. Analisis bahan hukum menggunakan teori yakni ROCCIPI dan 2 metode yakni RIA dan Economic Analysis of Law. Hasil dari penelitian ini menunjukan hukum yang ada saat ini belum harmonis dan sinkron dalam mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Sehingga, memerlukan pembenahan. Aspek formil dibenahi dengan penerapan sistem sesuai UU P3, sedangkan aspek materiil dibenahi dengan memperjelas klausula baku, pertanggungjawaban, dan postur izin dalam Social Commerce. Harmonisasi dan sinkronisasi ini dilakukan melalui pembentukan payung hukum baru melalui metode omnibus law yang akan mengubah beberapa pasal di UUPK, UU ITE, dan UU 7/2014.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim, Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia (Bandung: Nusamedia, 2019).
Ahsinin, Adzkar. et.al., Relasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia: Konteks dan Perspektif Hukum di Indonesia (Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2016).
Andriansyah, et al. Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2021).
Antasari, Rina, Fauzia, dan Muhammad Sadi, Hukum Ekonomi di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2020).
Atsar, Abdul dan Rani Apriani. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta: Deepublish, 2019).
Boardman, Rosy, et. al. Social Commerce Consumer Behaviour in Online Environments (Switzerland: y Springer Nature Switzerland AG, 2019).
Budhijanto, Danrivanto. Hukum Ekonomi Digital di Indonesia (Bandung: Logoz Publishing, 2019).
Christiawan, Rio. Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. (Jakarta Timur: Bumi Aksara, 2021).
Farida Indrati S., Maria. Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Penyusunan (Yogyakarta: PT. Kanisius, 2020).
Jain, R.K. Zero to Mastery of e-Commerce (India: Vayu Education of India, 2022).
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Yogyakarta: Mira Buana Media, 2020).
Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1993).
Nugrahaningsih, Widi dan Mira Erlinawati, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online (Surakarta: PT. Pustaka Bengawan, 2017).
Philip C, Jessup. A Modern Law of Nations: Pengantar Hukum Modern Antarbangsa (Jakarta: Nuansa Cendekia, 2022).
Priowirjanto, Enni Soerjati, Raka Fauzan Hatami, Salsabila Firdausa. Terminologi Ekonomi dan Teknologi Informasi dalam Hukum Ekonomi Pada Era Ekonomi Digital (Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani, 2021).
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008).
Shidarta, Abdul Rasyid, dan Ahmad Sofian, ed. Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis (Jakarta: Kencana, 2018).
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. Berbagai perspektif harmonisasi hukum nasional dan hukum internasional (Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya, 2019).
Wajdi, Muhammad Farid, et al. PENGANTAR ILMU HUKUM (Penormaan Aspek-Aspek Hukum dalam Cita Hukum Indonesia) ( Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023).
Arif Utomoa, Yusuf.et.al., “Tanggung Gugat Shopee Sebagai Online Marketplace dalam Pengiriman Barang,†Jurnal Bina Mulia Hukum (2020).
Arifin Hoesein, Zainal. “Pembentukan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum,†Jurnal Rechtsvinding (2012).
Gunawan, Johannes. “Kontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen,†Veritas Et Justitia (2018).
K. Thomas, “Amending China’s Notion of a “Consumerâ€: Lessons from Comparative Analysis of the PRC Consumer Protection Law,†Journal of Consumer Policy (2022).
Kusnu Goesniadhie, S. "Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang Undangan." Jurnal Hukum 27, no 1, (2006).
Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.†Law Review (2006).
Prabowo, Adhi Setyo, et al. "Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia." Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo. (2020).
Rohaya, Nizla. “Pelarangan Penggunaan Klausula Baku yang Mengandung Klausula Eksonerasi dalam Perlindungan Konsumen,†Jurnal Hukum Replik (2018).
Rohendi, Acep. "Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Hukum Nasional dan Internasional." Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis (2015).
Saragih, Alexandra Exelsia, and Muhammad Fadhil Bagaskara. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce." Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan (2023).
Setiantoro, Arfian. “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Era Masyarakat Ekonomi Asean,†Jurnal Rechtsvinding (2018).
Supriyanto, Agus, et al. "Penjualan Melalui Tiktok Shop dan Shopee: Menguntungkan yang Mana?." BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship (2023).
Giani, “Setelah E-Commerce muncul Sosial Commerceâ€, Kompas.id., https://www.kompas.id/baca/riset (diakses 16 Juli 2023).
Huang, Zhao and Morad Benyoucef. "From e-Commerce to Social Commerce: A Close Look at Design Features." Electronic Commerce Research and Applications (2013).
Katadata Media Network, “Penjualan Melalui Media Sosial Diprediksi Capai US$2,9 Triliun pada 2026,†Kata Data Media Network, https://databoks.katadata.co.id (diakses 15 Juli 2023).
Kepolisian Republik Indonesia, “Ribuan Penipuan Online Dilaporkan dalam Lima Tahun Terakhirâ€, KataData.co.id., https://databoks.katadata.co.id/datapublish (diakses 16 Juli 2023).
Redaksi CNBC Indonesia, “Warga RI Habiskan Rp 851 T Buat Belanja Online, Beli Apa Aja?,†CNBC Indonesia,†https://www.cnbcindonesia.com/tech, (diakses 15 Juli 2023).
E-Commerce Law of the People’s Republic of China
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1267