REVITALISASI LEMBAGA PRA PENUNTUTAN GUNA MENYOKONG KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Raja Mohamad Rozi

Abstract


Sejak berlakunya KUHAP terjadi deferensiasi fungsional di dalam sistem peradilan pidana yang berkonsekuensi pada hubungan lembaga kepolisian sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana umum dan kejaksaan memiliki tugas di bidang penuntutan. Dari hubungan fungsional tersebut terdapat mekanisme yang dinamakan pra penuntutan melalui media korespondensi. Pentingnya lembaga pra penuntutan tersebut sehingga penting untuk mengkaji apakah terdapat kelemahan pengawasan horizontal jaksa kepada penyidik dan apa argumentasi yuridis eksistensi lembaga pra penuntutan dalam KUHAP, yang kajian tersebut akan dijawab menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil pengkajian menunjukan lemahnya pengawasan fungsional penyidikan dapat berdampak pada hilangnya keadilan dan kepastian hukum. Kemudian terhadap perluasan peran jaksa peneliti perkara dalam lembaga pra penuntutan berdasarkan KUHAP akan mewujudkan kesepahaman antara penyidik dengan jaksa peneliti perkara/penuntut umum, guna memperkecil risiko gagalnya penuntutan perkara pidana. Atas berbagai temuan tersebut perlu untuk memperkuat lembaga pra penuntutan dalam KUHAP dan perlu perluasan obyek pra penuntutan sampai ke kegiatan penyelidikan, serta perlunya sanksi terhadap penyimpangan mekanisme pra penuntutan bagi aparatur penegak hukum.


Keywords


pra penuntutan, perkara, pidana

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.