SARANA PENAL DAN NON-PENAL DALAM MELINDUNGI KONSUMEN E-COMMERCE

Vidya Prahassacitta

Abstract


Undang-Undang informasi dan transaksi elektonik merupakan instrumen penting dalam melindungi konsumen E-Commerce. Undang-undang ini menggunakan sarana penal dan non penal untuk melindungi konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa intervensi hukum pidana dan menganalisa peran penyelenggara E-Commerce dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen E-Commerce. Untuk menjawab permasalahan tersebut, peneliti melakukan penelitian dokumen dan menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa intervensi hukum pidana dalam memberikan perlindungan konsumen E-Commerce hanya dapat melindungi sebagian kepentingan hukum konsumen, sebagai pencegahan kerugian yang serius. Di sisi lain pengaturan peran penyelenggara E-Commerce merupakan sarana penting untuk mendukung penggunaan sarana penal dalam melindungi konsumen dalam mencegah potensi kerugian maupun dalam memulihkan kerugian konsumen. Untuk mendukung upaya perlindungan konsumen, revisi undang-undang informasi dan transaksi elektronik diperlukan. Perbaikan terhadap ketentuan pidana perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip ultimum remidium, serta memperluas pertanggung jawaban penyelenggara E-Commerce untuk mencegah dan memulihkan kerugian konsumen.


Keywords


penal, non-penal, perlindungan konsumen, E-Commerce, ultimum remidium

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amrullah, M. Arief. Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi Di Bidang Perbankan. (Jakarta: Prenada Media, 2022).

Aswan. Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. (Tuban: Spasi Media, 2019).

Duff, R A, L Farmer, S E Marshall, M Renzo, and V Tadros. Criminalization: The Political Morality of the Criminal Law. Criminalization. (New York: OUP Oxford, 2014).

Feinberg, Joel. The Moral Limits of the Criminal Law Volume 1: Harm to Others. (Oxford: Oxford University Press, 2003).

Kuczerawy, Aleksandra. “From ‘Notice and Takedown’ to ‘Notice and Stay Down’: Risks and Safeguards for Freedom of Expression.†In Oxford Handbook of Online Intermediary Liability, edited by Giancarlo Frosio, 1st ed., 525–47. (Oxford: Oxford Univeristy Press, 2020).

Laudon, Kenneth C., and Carol Guercio Traver. E-Commerce 2012: Business, Technology, Society. Pearson Custom Business Resources. (Harlow, Essex, UK: Pearson, 2022).

Laudon, Kenneth C, and Carol Guercio Traver. E - Commerce Business, Technology Society 2019. (Harlow, Essex, UK: Pearson, 2019).

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019).

Neuman, William Lawrence. Social Research: Qualitative and Quantitative Approaches. Seventh Ed. (Edinburgh: Pearson Education Limited, 2020).

Petersen, T S. Why Criminalize?: New Perspectives on Normative Principles of Criminalization. Law and Philosophy Library. (Springer International Publishing, 2019).

Sidharta, Bernard Arief. Refeleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian Tentang Fungsi Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. (Bandung: Mandar Maju, 1999).

Simester, A P, and Andreas von Hirsch. Crimes, Harms, and Wrongs: On the Principles of Criminalisation. (Oxford: Hart Publishing, 2011).

Singleton, R, and B C Straits. Approaches to Social Research. (Oxford: Oxford University Press, 2018).

Smith, Robert. Harmonisation of Anti-Fake News Legisation in ASEAN. (Eastwood, New South Wales, Australia: AEC Education & Training Pty Ltd, 2021).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI Press, 2007).

Tadros, Victor. Wrong and Crimes. (Oxford: Oxford University Press, 2019).

Topo Santoso. Hukum Pidana Suatu Pengantar. (Depok: Rajawali Press, 2020).

Yoserwan. Doktrin Ultimum Remedium Dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya Dalam Hukum Pidana Ekonomi). (Padang: Andalas University Press, 2019).

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian

Danil, Elwi. “Penerapan Prinsip ‘Ultimum Remedium’ Terhadap Tindak Pidana Administrasi.†Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 1, no. 1 (2020): 1–16.

Moscon, Valentina. “Free Circulation of Information and Online Intermediaries – Replacing One ‘Value Gap’ with Another.†IIC International Review of Intellectual Property and Competition Law 51, no. 8 (2020): 977–82.

Schulz, Wolfgang. “Regulating Intermediaries to Protect Privacy Online – the Case of the German NetzDG.†HIIG Discussion Paper Series. Vol. 1, 2018.

C. Internet

Agustinus Rangga Respati, "Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta di Tokopedia, Penjual Kirim Pakai Kurir di Luar Sistem", Kompas.com, https://money.kompas.com/read/2023/03/01/110000026/kasus-beli-genteng-rp-287-juta-di-tokopedia-penjual-kirim-pakai-kurir-di-luar?page=all (diakses 1 Juli 2023);

---------------------------------, “ Apakah Kasus Beli Genteng di Tokopedia Bisa Gerus Kepercayaan Konsumen E-commerce?" Kompas.com, https://money.kompas.com/read/2023/03/02/081000926/apakah-kasus-beli-genteng-di-tokopedia-bisa-gerus-kepercayaan-konsumen-e?page=all (diakses 1 Juli 2023).

--------------------------------, “Kasus Beli Genteng Rp. 28,7 Juta di Tokopedia, Pembeli Belum Lapor Polisi†Kompas.com, https://money.kompas.com/read/2023/03/01/161000626/kasus-beli-genteng-rp-28-7-juta-di-tokopedia-pembeli-belum-lapor-polisi?page=2 (diakses 1 Juli 2023)

Article 19, “Germany: The Act to Improve Enforcement of the Law in Social Networks,†https://www.article19.org/wp-content/uploads/2017/09/170901-Legal-Analysis-German-NetzDG-Act.pdf diakses pada tanggal 15 Januari 2019.

Cubby, Inc. v. CompuServe Inc., 776 F. Supp. 135 (S.D.N.Y. 1991), https://law.justia.com/cases/federal/district-courts/FSupp/776/135/2340509/ diakses 11 Juli 2022.

Ganie, “Setelah "E-Commerce", Muncul "Social Commerce"â€, Kompas.id, https://www.kompas.id/baca/riset/2023/04/27/setelah-e-commerce-muncul-social-commerce (diakses 1 Juli 2023)

Novita Puteri Basari, Korban Penipuan E-Commerce RI Makin Banyak, Cek Data Terbaru†CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230302140853-37-418315/korban-penipuan-ecommerce-ri-makin-banyak-cek-data-terbaru (diakses 1 Juli 2023)

Section 230 Communications Decency Act, https://www.law.cornell.edu/uscode/text/47/230 diakses 11 Juli 2022.

Stratton Oakmont v. Prodigy Servs. Co. - INDEX No. 31063/94, 1995 N.Y. Misc. LEXIS 229 (Sup. Ct. May 24, 1995), https://www.lexisnexis.com/community/casebrief/p/casebrief-stratton-oakmont-v-prodigy-servs-co diakses 10 Juli 2022.

The Network Enforcement Act atau Netzwerkdurchsetzungsgesetz, https://germanlawarchive.iuscomp.org/?p=1245 diakes tanggal 20 Juli 2022.

Tokopedia, “Cara Menjadi Power Merchant di Tokopedia†Tokopedia.com, https://www.tokopedia.com/help/article/bagaimana-cara-menjadi-power-merchant (diakses 1 Julin 2023)

Viska, “Semester Pertama 2022 Aduan Konsumen di Dominasi Sektor Niaga†CNBC Indonesia https://www.kominfo.go.id/content/detail/43005/semester-pertama-2022-aduan-konsumen-didominasi-sektor-niaga-el/0/berita (diakses 1 Juli 2023)

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Perlindungan Konsume, UU No. 8 Tahun 1999, LN 22 Tahun 1999, TLN 3821.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843.

Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN. 5952.

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP No. 71 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, PP No. 80 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Perkominfo Nomor PM 5 Tahun 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.