TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERJANJIAN DIKAITKAN DENGAN PELINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Transaksi online merupakan transaksi perdagangan berbasis internet. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi turut mendukung perkembangan sistem ekonomi digital dengan model transaksi kontrak elektronik. Hal ini menjadi titik perubahan era ekonomi tradisional menuju era ekonomi modern berbasis digital. Mengingat kontrak elektronik berbeda dengan perjanjian konvensional, diperlukan pengaturan mengenai syarat sah dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik, demi terciptanya keamanan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Â
Pokok permasalahan dalam karya ilmiah ini tentang status transaksi online menurut hukum perjainjian dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitan hukum normatif, yaitu melakukan penelaahan dokumen dan aturan hukum, serta bahan pustaka terkait pokok permasalahan yang dibahas guna menemukan kebenaran koherensi, yaitu kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum dan prinsip hukum di masyarakat. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa transaksi online diakui dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Namun substansi keabsahan transaksi dan teknis lainnya belum tegas dan belum spesifik diatur. Keabsahan transaksi online didasarkan kepada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak Dan Aqad (Yokyakarta: Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2008)
Az Nasution. Konsumen Dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995)
Busro A. Kapita Selekta Hukum Perjanjian (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013)
Herlien Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2013)
Kaligis OC. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya (Jakarta: Yarsif Watampone, 2012)
Muhammad Aulia Adnan. Aspek Hukum Protocol Pembayaran Visa/Mastercard Secure Elektronik Transaction (SET), (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)
Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005)
Richard Burton Simatupang. Aspek Hukum Dalam Bisnis (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)
----------Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-VIII (Jakarta: PT Intermasa, 2000)
----------Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2001)
Ulfia Hasanah dan Rahmad Hendra. Hukum Kontrak, Cetakan I (Pekanbaru: Penerbit Taman Karya, Pekanbaru, 2021)
B. Jurnal/Artikel
Lukito I. TANTANGAN HUKUM DAN PERAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN E-COMMERCE(Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development).; 2017. https://apjii.or.id/content/read/39/264/Survei-Internet-APJII-2016 (diakses 5 Juli 2023)
Dewi Rosadi S, Gumelar Pratama G. URGENSI PERLINDUNGANDATA PRIVASIDALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA. Veritas et Justitia. 2018;4(1):88-110. doi:10.25123/vej.2916 (diakses 5 Juli 2023)
Ikbal M. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015. 2015;14. (diakses 5 Juli 2023)
Arfianna Novera dan Sri Turatmiyah. ANALISIS HUKUM KEKUATAN MENGIKAT JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE).; 2015. www.hukum.online (diakses 5 Juli 2023)
Syafriana R. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. Vol I. Juli-Desember; 2016. http://www.students.ac.id. (diakses 5 juli 2023)
Exelsia A, Muhammad S, Bagaskara F, Mulyadi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. 2023;2(2). http://jurnal.anfa.co.id (diakses 5 Juli 2023)
I Dewa Ayu Dwi Mayasari DGR. Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM. 2021;Volume 7(Nomber 1):235-251. (diakses 5 Juli 2023)
P. Bagheri and K. H. Hassan. Electronic Commerce, Law and Consumer Protection, in Proc. IPEDR, 2011, vol. 10 (diakses 8 Juli 2023)
Suwena Putri W, Budiana N. KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. 2018;1(2):2620-3715. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index (diakses 8 Juli 2023)
C. Website/Internet:
https://teknologi.bisnis.com/read/20230308/101/1635219/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Mencatat Penetrasi Internet Di Indonesia Telah Mencapai 78,19 Persen Pada 2023 Atau Menembus 215.626.156 Jiwa Dari Total Populasi Yang Sebesar 275.773.901 Jiwa (diakses 6 Juli 2023)
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak Dan Aqad (Yokyakarta: Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2008)
Az Nasution. Konsumen Dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995)
Busro A. Kapita Selekta Hukum Perjanjian (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013)
Herlien Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2013)
Kaligis OC. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya (Jakarta: Yarsif Watampone, 2012)
Muhammad Aulia Adnan. Aspek Hukum Protocol Pembayaran Visa/Mastercard Secure Elektronik Transaction (SET), (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)
Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005)
Richard Burton Simatupang. Aspek Hukum Dalam Bisnis (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)
----------Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-VIII (Jakarta: PT Intermasa, 2000)
----------Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2001)
Ulfia Hasanah dan Rahmad Hendra. Hukum Kontrak, Cetakan I (Pekanbaru: Penerbit Taman Karya, Pekanbaru, 2021)
B. Jurnal/Artikel
Lukito I. TANTANGAN HUKUM DAN PERAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN E-COMMERCE(Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development).; 2017. https://apjii.or.id/content/read/39/264/Survei-Internet-APJII-2016 (diakses 5 Juli 2023)
Dewi Rosadi S, Gumelar Pratama G. URGENSI PERLINDUNGANDATA PRIVASIDALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA. Veritas et Justitia. 2018;4(1):88-110. doi:10.25123/vej.2916 (diakses 5 Juli 2023)
Ikbal M. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015. 2015;14. (diakses 5 Juli 2023)
Arfianna Novera dan Sri Turatmiyah. ANALISIS HUKUM KEKUATAN MENGIKAT JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE).; 2015. www.hukum.online (diakses 5 Juli 2023)
Syafriana R. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. Vol I. Juli-Desember; 2016. http://www.students.ac.id. (diakses 5 juli 2023)
Exelsia A, Muhammad S, Bagaskara F, Mulyadi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. 2023;2(2). http://jurnal.anfa.co.id (diakses 5 Juli 2023)
I Dewa Ayu Dwi Mayasari DGR. Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM. 2021;Volume 7(Nomber 1):235-251. (diakses 5 Juli 2023)
P. Bagheri and K. H. Hassan. Electronic Commerce, Law and Consumer Protection, in Proc. IPEDR, 2011, vol. 10 (diakses 8 Juli 2023)
Suwena Putri W, Budiana N. KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. 2018;1(2):2620-3715. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index (diakses 8 Juli 2023)
C. Website/Internet:
https://teknologi.bisnis.com/read/20230308/101/1635219/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Mencatat Penetrasi Internet Di Indonesia Telah Mencapai 78,19 Persen Pada 2023 Atau Menembus 215.626.156 Jiwa Dari Total Populasi Yang Sebesar 275.773.901 Jiwa (diakses 6 Juli 2023)
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak Dan Aqad (Yokyakarta: Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2008)
Az Nasution. Konsumen Dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995)
Busro A. Kapita Selekta Hukum Perjanjian (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013)
Herlien Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2013)
Kaligis OC. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya (Jakarta: Yarsif Watampone, 2012)
Muhammad Aulia Adnan. Aspek Hukum Protocol Pembayaran Visa/Mastercard Secure Elektronik Transaction (SET), (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)
Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005)
Richard Burton Simatupang. Aspek Hukum Dalam Bisnis (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)
----------Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-VIII (Jakarta: PT Intermasa, 2000)
----------Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2001)
Ulfia Hasanah dan Rahmad Hendra. Hukum Kontrak, Cetakan I (Pekanbaru: Penerbit Taman Karya, Pekanbaru, 2021)
B. Jurnal/Artikel
Lukito I. TANTANGAN HUKUM DAN PERAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN E-COMMERCE(Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development).; 2017. https://apjii.or.id/content/read/39/264/Survei-Internet-APJII-2016 (diakses 5 Juli 2023)
Dewi Rosadi S, Gumelar Pratama G. URGENSI PERLINDUNGANDATA PRIVASIDALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA. Veritas et Justitia. 2018;4(1):88-110. doi:10.25123/vej.2916 (diakses 5 Juli 2023)
Ikbal M. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015. 2015;14. (diakses 5 Juli 2023)
Arfianna Novera dan Sri Turatmiyah. ANALISIS HUKUM KEKUATAN MENGIKAT JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE).; 2015. www.hukum.online (diakses 5 Juli 2023)
Syafriana R. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. Vol I. Juli-Desember; 2016. http://www.students.ac.id. (diakses 5 juli 2023)
Exelsia A, Muhammad S, Bagaskara F, Mulyadi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. 2023;2(2). http://jurnal.anfa.co.id (diakses 5 Juli 2023)
I Dewa Ayu Dwi Mayasari DGR. Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM. 2021;Volume 7(Nomber 1):235-251. (diakses 5 Juli 2023)
P. Bagheri and K. H. Hassan. Electronic Commerce, Law and Consumer Protection, in Proc. IPEDR, 2011, vol. 10 (diakses 8 Juli 2023)
Suwena Putri W, Budiana N. KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. 2018;1(2):2620-3715. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index (diakses 8 Juli 2023)
C. Website/Internet:
https://teknologi.bisnis.com/read/20230308/101/1635219/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Mencatat Penetrasi Internet Di Indonesia Telah Mencapai 78,19 Persen Pada 2023 Atau Menembus 215.626.156 Jiwa Dari Total Populasi Yang Sebesar 275.773.901 Jiwa (diakses 6 Juli 2023)
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak Dan Aqad (Yokyakarta: Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2008)
Az Nasution. Konsumen Dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995)
Busro A. Kapita Selekta Hukum Perjanjian (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013)
Herlien Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2013)
Kaligis OC. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya (Jakarta: Yarsif Watampone, 2012)
Muhammad Aulia Adnan. Aspek Hukum Protocol Pembayaran Visa/Mastercard Secure Elektronik Transaction (SET), (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)
Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005)
Richard Burton Simatupang. Aspek Hukum Dalam Bisnis (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)
----------Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-VIII (Jakarta: PT Intermasa, 2000)
----------Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2001)
Ulfia Hasanah dan Rahmad Hendra. Hukum Kontrak, Cetakan I (Pekanbaru: Penerbit Taman Karya, Pekanbaru, 2021)
B. Jurnal/Artikel
Lukito I. TANTANGAN HUKUM DAN PERAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN E-COMMERCE(Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development).; 2017. https://apjii.or.id/content/read/39/264/Survei-Internet-APJII-2016 (diakses 5 Juli 2023)
Dewi Rosadi S, Gumelar Pratama G. URGENSI PERLINDUNGANDATA PRIVASIDALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA. Veritas et Justitia. 2018;4(1):88-110. doi:10.25123/vej.2916 (diakses 5 Juli 2023)
Ikbal M. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015. 2015;14. (diakses 5 Juli 2023)
Arfianna Novera dan Sri Turatmiyah. ANALISIS HUKUM KEKUATAN MENGIKAT JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE).; 2015. www.hukum.online (diakses 5 Juli 2023)
Syafriana R. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. Vol I. Juli-Desember; 2016. http://www.students.ac.id. (diakses 5 juli 2023)
Exelsia A, Muhammad S, Bagaskara F, Mulyadi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. 2023;2(2). http://jurnal.anfa.co.id (diakses 5 Juli 2023)
I Dewa Ayu Dwi Mayasari DGR. Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM. 2021;Volume 7(Nomber 1):235-251. (diakses 5 Juli 2023)
P. Bagheri and K. H. Hassan. Electronic Commerce, Law and Consumer Protection, in Proc. IPEDR, 2011, vol. 10 (diakses 8 Juli 2023)
Suwena Putri W, Budiana N. KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. 2018;1(2):2620-3715. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index (diakses 8 Juli 2023)
C. Website/Internet:
https://teknologi.bisnis.com/read/20230308/101/1635219/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Mencatat Penetrasi Internet Di Indonesia Telah Mencapai 78,19 Persen Pada 2023 Atau Menembus 215.626.156 Jiwa Dari Total Populasi Yang Sebesar 275.773.901 Jiwa (diakses 6 Juli 2023)
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahdiana Yuni Lestari dan Endang Heriyani. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak Dan Aqad (Yokyakarta: Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2008)
Az Nasution. Konsumen Dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995)
Busro A. Kapita Selekta Hukum Perjanjian (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013)
Herlien Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2013)
Kaligis OC. Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya (Jakarta: Yarsif Watampone, 2012)
Muhammad Aulia Adnan. Aspek Hukum Protocol Pembayaran Visa/Mastercard Secure Elektronik Transaction (SET), (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987)
Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005)
Richard Burton Simatupang. Aspek Hukum Dalam Bisnis (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)
----------Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-VIII (Jakarta: PT Intermasa, 2000)
----------Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2001)
Ulfia Hasanah dan Rahmad Hendra. Hukum Kontrak, Cetakan I (Pekanbaru: Penerbit Taman Karya, Pekanbaru, 2021)
B. Jurnal/Artikel
Lukito I. TANTANGAN HUKUM DAN PERAN PEMERINTAH PEMBANGUNAN E-COMMERCE(Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development).; 2017. https://apjii.or.id/content/read/39/264/Survei-Internet-APJII-2016 (diakses 5 Juli 2023)
Dewi Rosadi S, Gumelar Pratama G. URGENSI PERLINDUNGANDATA PRIVASIDALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA. Veritas et Justitia. 2018;4(1):88-110. doi:10.25123/vej.2916 (diakses 5 Juli 2023)
Ikbal M. ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015. 2015;14. (diakses 5 Juli 2023)
Arfianna Novera dan Sri Turatmiyah. ANALISIS HUKUM KEKUATAN MENGIKAT JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE).; 2015. www.hukum.online (diakses 5 Juli 2023)
Syafriana R. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. Vol I. Juli-Desember; 2016. http://www.students.ac.id. (diakses 5 juli 2023)
Exelsia A, Muhammad S, Bagaskara F, Mulyadi. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. 2023;2(2). http://jurnal.anfa.co.id (diakses 5 Juli 2023)
I Dewa Ayu Dwi Mayasari DGR. Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM. 2021;Volume 7(Nomber 1):235-251. (diakses 5 Juli 2023)
P. Bagheri and K. H. Hassan. Electronic Commerce, Law and Consumer Protection, in Proc. IPEDR, 2011, vol. 10 (diakses 8 Juli 2023)
Suwena Putri W, Budiana N. KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. 2018;1(2):2620-3715. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index (diakses 8 Juli 2023)
C. Website/Internet:
https://teknologi.bisnis.com/read/20230308/101/1635219/survei-apjii-pengguna-internet-di-indonesia-tembus-215-juta-orang. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Mencatat Penetrasi Internet Di Indonesia Telah Mencapai 78,19 Persen Pada 2023 Atau Menembus 215.626.156 Jiwa Dari Total Populasi Yang Sebesar 275.773.901 Jiwa (diakses 6 Juli 2023)
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i2.1224
Refbacks
- There are currently no refbacks.