POLITIK HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DALAM MENCIPTAKAN KEHARMONISAN PERKAWINAN

Oly Viana Agustine

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan politik hukum baru, di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (prenuptial agreement), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berlangsung. Mahkamah Konstitusi memberi tafsir konstitusional di mana pembuatan perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan hukum masing-masing pasangan. Sebelum adanya putusan MK, WNI yang menikah dengan WNA tidak bisa memiliki rumah berstatus hak milik atau hak guna bangunan karena terbentur aturan perjanjian perkawinan dan harta bersama. Ketentuan norma aquo membuat setiap WNI yang menikah dengan WNA selama tidak ada perjanjian pemisahan harta tidak bisa memiliki rumah berstatus HM atau HGB. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan putusan MK dan menganalisanya dengan teori untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan, yakni mengenai kapan dapat dibuatnya perjanjian perkawinan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa perluasan kapan dapat dilakukan perjanjian perkawinan dapat meminimalisir adanya konflik dalam perkawinan dan mampu menciptakan keharmonisan terkait dengan hak milik bagi WNI yang menikah dengan WNA. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA dan tidak mempunyai perjanjian perkawinan, dapat membuatnya pada saat perkawinan telah dilangsungkan.


Keywords


politik hukum, perjanjian perkawinan, putusan Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.121

Refbacks

  • There are currently no refbacks.