QUO VADIS PENGATURAN DESA SEBAGAI PENERIMA TUGAS PEMBANTUAN (STUDI KASUS KALURAHAN DALAM MELAKSANAKAN URUSAN KEISTIMEWAAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

Dian Agung Wicaksono, Cora Kristin Mulyani

Abstract


Keberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan implikasi yang signifikan terhadap kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Akan tetapi terdapat beberapa diskursus yang muncul salah satunya berkaitan dengan pengaturan distribusi urusan pemerintahan. Pencermatan terhadap topik tersebut semakin menunjukkan urgensinya ketika melihat praktik yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta di mana desa (dalam konteks keistimewaan DIY disebut Kalurahan) dimungkinkan untuk menerima distribusi urusan pemerintahan berupa urusan keistimewaan. Tulisan ini menjawab rumusan masalah sebagai berikut: (a) Bagaimana pengaturan mengenai Desa sebagai penerima tugas pembantuan dalam hukum positif di Indonesia? (b) Bagaimana pengaturan Kalurahan sebagai penerima tugas pembantuan berupa urusan keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan dalam konstruksi pengaturan desa sebagai penerima tugas pembantuan dan pemberian penugasan kepada Kalurahan di DIY didasari pada pemaknaan yang diperluas dari ketentuan dalam Perdais 1/2018, yang kemudian dijadikan dasar dalam Pergub 13/2022 untuk memberikan penugasan berupa urusan keistimewaan kepada Kalurahan.


Keywords


desa; kalurahan; tugas pembantuan; urusan keistimewaan

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).

Huda, Ni’matul, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).

Isharyanto dan Dila Eka Juli Prasetya, Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi dan Konteks Yuridis) (Yogyakarta: Absolute Media, 2021).

Istanto, F. Soegeng, Beberapa Segi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Indonesia (Yogyakarta: Karyaputera, 1971).

Lubis, M. Solly. Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah (Bandung: Alumni, 1983).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenada Media Group, 2017).

Pratikno, et al., Policy Brief Menata Ulang Desain Desentralisasi Indonesia (Yogyakarta: Program Pascasarjana S2 Politik dan Pemerintahan, Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, 2010).

Ratnawati, Tri, et al., Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah di Indonesia: Peluang, Kendala, dan Implikasi (Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI (P2P-LIPI), 2003).

Soehino, Hukum Tata Negara Perkembangan Otonomi Daerah (Yogyakarta: BPFE, 2004).

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006).

Sutrisno, Edy, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015).

Wicaksono, Dian Agung, “Transformasi Pengaturan Distribusi Urusan Pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerahâ€, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 3 (2015).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1116

Refbacks

  • There are currently no refbacks.