MATERI MUATAN PERATURAN NAGARI BERDASARKAN HAK ASAL USUL MENURUT SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Beni Kurnia Illahi, Ardilafiza ., Annisa Salsabila

Abstract


Pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dalam praktiknya dilakukan melalui pembentukan peraturan desa yang dasar hukumnya diatur dalam peraturan bupati/walikota yang berisi tentang daftar kewenangan apa saja yang menjadi kewenangan desa untuk mengatur dan mengurusnya. Sebagaimana Peraturan Daerah itu, semestinya peraturan desa di Sumatera Barat juga dapat ditentukan materi muatannya. Tulisan ini hendak menjawab 2 (dua) pertanyaan penting, pertama, apa saja yang menjadi materi muatan Peraturan Nagari berdasarkan hak asal usul menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, bagaimana solusi agar materi muatan Peraturan Nagari berdasarkan hak asal usul ini dapat sesuai dengan prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat. Untuk menjawab pertanyaan−pertanyaan itu penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian penelitian preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan didapati beberapa usul kewenangan Desa adat diantaranya mengatur dan melaksanakan sistem pemerintahan berdasarkan hukum adat setempat, mengatur dan mengelola sumber daya alam yang dikuasai berdasarkan hukum adat, melaksanakan hukum adat setempat, dan beberapa hak lainnya yang dijabarkan dalam tulisan. Terkait dengan kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul maka penulis menyarankan agar pemerintah daerah menggali kembali hak asal usul yang dapat diatur oleh nagari dengan membuat pedoman dan daftar kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul melalui peraturan bupati/walikota dengan mengidentifikasi seluruh kebutuhan “adat salingka nagariâ€.


Keywords


Kewenangan Desa; Peraturan Nagari; Hak Asal Usul

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.