REKONSTRUKSI PENGATURAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Reconstruction of Arrangements for Establisment and Management of Village Owned Enterprises in Village Governance Implementation)

Teuku Ahmad Yani

Abstract


Undang-Undang Desa  memberi  kewenangan kepada desa untuk mendirikan BUM Desa, yang diharapkan menjadi badan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penopang  pendapatan asli desa.  Sebagai badan hukum yang mandiri, BUM Desa tidak terpisahkan dengan penyelenggaraan  pemerintahan desa, namun harus dibentuk dan dikelola secara profesional. Untuk itu, perlu dikaji  bagaimana mewujudkan pengaturan pendirian  BUM Desa dan pengelolaannya yang profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pengaturan pendirian  BUM Desa belum didukung pada keharusan untuk memiliki dokumen hukum studi kelayakan secara konkrit. Demikian pula, pengelolaan BUM Desa yang  profesionalisme belum didudukung dengan  pengaturan struktur orgnaisasi yang tepat, juga metode penempatan orang pada organnya belum  mengarah untuk terpilih  secara professional. Disarankan pengaturan pembentukan BUM Desa harus didahului dengan dokumen studi kelayakan, demikian pula perlu adanya retrukturisasi organisasi sesuai dengan fungsi  badan musyawarah desa dan kepala desa, serta  diperlukan ada aturan yang mewajibkan orang yang diangkat sebagai pelaksana operasional lulus uji kelayakan dan kepatutan.

Keywords


reconstruction, management, village government

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.