REKONSTRUKSI PENGATURAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Reconstruction of Arrangements for Establisment and Management of Village Owned Enterprises in Village Governance Implementation)
Abstract
Undang-Undang Desa  memberi kewenangan kepada desa untuk mendirikan BUM Desa, yang diharapkan menjadi badan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penopang  pendapatan asli desa. Sebagai badan hukum yang mandiri, BUM Desa tidak terpisahkan dengan penyelenggaraan  pemerintahan desa, namun harus dibentuk dan dikelola secara profesional. Untuk itu, perlu dikaji  bagaimana mewujudkan pengaturan pendirian BUM Desa dan pengelolaannya yang profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pengaturan pendirian  BUM Desa belum didukung pada keharusan untuk memiliki dokumen hukum studi kelayakan secara konkrit. Demikian pula, pengelolaan BUM Desa yang  profesionalisme belum didudukung dengan  pengaturan struktur orgnaisasi yang tepat, juga metode penempatan orang pada organnya belum mengarah untuk terpilih  secara professional. Disarankan pengaturan pembentukan BUM Desa harus didahului dengan dokumen studi kelayakan, demikian pula perlu adanya retrukturisasi organisasi sesuai dengan fungsi badan musyawarah desa dan kepala desa, serta diperlukan ada aturan yang mewajibkan orang yang diangkat sebagai pelaksana operasional lulus uji kelayakan dan kepatutan.
Keywords
reconstruction, management, village government
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1102
Refbacks
- There are currently no refbacks.