PERAN DESA ADAT DALAM MERUMUSKAN DAN MENGIMPLEMENTASIKAN KETENTUAN PIDANA BERASAL DARI HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT SEBAGAIMANA DIATUR DALAM KUHP BARU

Mochamad Adib Zain

Abstract


Abstract

Keberadaan Desa Adat yang diatur dalam Undang-Undang tentang Desa merupakan pengakuan pertama atas Masyarakat Hukum Adat dengan memberikan wewenang besar berkaitan dengan hak asal-usul yang di antaranya penerapan dan pengembangan hukum adat. Pengakuan dilakukan kembali melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tindak pidana adat diakui sejajar dengan tindak pidana dalam Undang-Undang. Terhadap Pengakuan-Pengakuan tersebut menarik dikaji tentang bagaimana perumusan hukum yang hidup dalam masyarakat oleh KUHP? dan bagaimana peran yang dapat dilakukan oleh Desa Adat dalam merumuskan dan mengimplementasikan delik adat sesuai dengan KUHP? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada penelitian kepustakaan dengan data sekunder berupa buku, artikel, hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan, serta pendapat ahli yang berkaitan tentang berkaitan dengan Desa Adat dan kaitannya dalam penerapana pidana adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan pidana adat dalam KUHP dilakukan untuk lebih memberikan keadilan kepada masyarakat dan menghormati eksistensi hukum adat yang masih hidup. Dalam KUHP tersebut tindak pidana adat diatur sedikit karena akan diatur dalam Peraturan Daerah. Hasil selanjutnya menunjukkan bahwa Desa Adat wajib dilibatkan secara aktif dalam perumusan pidana adat oleh Pemerintah Daerah. Dalam implementasinya, Desa Adat memiliki peran dalam penegakkan pidana adat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kata Kunci : Desa Adat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tindak Pidana Adat;

Abstract

The presence of Customary Villages, as regulated in the Village Law, is the first recognition of Customary Law Communities and grants them great authority related to their rights of origin, including the application and development of customary law. Customary criminal law is recognized as equal to criminal law under the law. Against these Recognitions, it is interesting to study how the formulation of the law that lives in the community by the Criminal Code? and what role can Customary Villages take in formulating and implementing customary offenses in compliance with the Criminal Code? The method used in this research is normative legal research that focuses on library research with secondary data in the form of books, articles, research results, laws and regulations, and expert opinions relating to the Customary Village and its relation to the application of customary law. The results showed that the formulation of customary criminal law in the Criminal Code was conducted to provide more justice to the community and to respect the presence of living customary law. In the Criminal Code, customary criminal offenses are regulated slightly because they will be regulated in Regional Regulations. Second, the Customary Village must be actively involved in formulation of the customary criminal law. In its implementation, the Customary Village has a role in the enforcement of customary criminal law directly and indirectly.

Keywords : The Customary Village, The Criminal Code, the customary criminal law.


Keywords


The Customary Village, The Criminal Code, the customary criminal law.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bsc, Purwanto. Hukum Adat di Indonesia (Bandung: penerbit Nuansa Cendekia, 2021).

Hadi Kusuma, Hilman. Pengantar Hukum Adat Indonesia (Bandung: CV Mandar Maju, 2003).

Mulyadi, Lilik. Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedur (Bandung: PT Alumni, 2015).

Widnyana, I Made. Kapita Seleta Hukum Pidana Adat (Bandung , PT Eresco, 1993)

Soekanto, Soerdjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.(Jakarta: Rajawali Press, 2001).

Makalah/Artikel/Prosiding/Hasil Penelitian/ Naskah Akademik

Abdurrahman, dkk, Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembina Hukum Nasional, 2015).

Adib Zain, Mochamad dan Ahmad Siddiq, Pengakuan atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca Dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Penelitian Hukum Volume 2, Nomor 2, Juli 2015

Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.

Istanto, Sugeng. Usulan Penelitian (Petunjuk Penulisan Usulan Penelitian & Tesis Program Pascasarjana UGM: Khusus untuk Program Studi Hukum, tanpa tahun, tidak diterbitkan.

Tim Penyusun, Draft Naskah Akademik RUU KUHP (Jakarta: BPHN, 2015).

Utama, Tody Sasmita Jiwa, Hukum yang Hidup Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Antara Akomodasi dan Negasi, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49 Nomor 1, Januari 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 9, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134)

Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 4151)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 5076)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia Nomor 5332)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1101

Refbacks

  • There are currently no refbacks.