KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PEMERINTAHAN TERBUKA MENUJU TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Abstract
Kebebasan informasi merupakan hak asasi yang fundamental. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa informasi lembaga pemerintah dan non pemerintah dianggap sulit dijangkau masyarakat. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana kesiapan lembaga-lembaga pemerintah dalam mengimplementasikan UU KIP dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi jaminan kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, meskipun lembaga pemerintah belum siap mengimplementasikan UU KIP. Hal ini terlihat dari belum tersedianya informasi terkait dengan urusan tata kepemerintahan seperti kebijakan publik dan pelayanan publik. Untuk itu Pemerintah perlu segera mengimplementasikan UU KIP sesuai dengan yang diamanatkan oleh PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP.
Freedom of information is a fundamental human right. Past experience shows that information and non-governmental agencies are considered hard to reach communities. Issues raised in this paper is how the readiness of government agencies in implementing the law is in an effort to realize good governance. By using the method of normative legal research note that the Act No. 14 of 2008 concerning Freedom of Information gives assurance to the public to access information from public bodies, although the government agency implementing the law is not yet ready. This is evident from the unavailability of information relating to the affairs of governance such as public policy and public service. For the Government should immediately implement in accordance with the law is mandated by the Government Regulation Number 61 Year 2010 concerning the implementation of the law is.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.110
Refbacks
- There are currently no refbacks.