QUO VADIS EKSISTENSI KEDUDUKAN PEMERINTAHAN NAGARI: ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERENDAH PROVINSI SUMATERA BARAT

Abdhy Walid Siagian, Habib Ferian Fajar, Rozin Falih Alify

Abstract


Nagari merupakan suatu bentuk pemerintahan terendah yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Nagari yang eksis pada hari ini hanyalah sebagai sebutan lain dari desa sebagaimana dengan hadirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membagi desa atas desa dan desa adat. Pembagian atas desa ini kemudian menghadirkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari yang menjelaskan bahwa nagari merupakan desa adat. Dengan demikian, secara sosiologis kedudukan Peraturan Daerah ini menjadi sangat strategis dalam upaya masyarakat Sumatera Barat untuk mengembalikan jati diri Nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan hukum adat salingka Nagari. Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan dianalisis melalui penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang didapatkan bahwa Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dikembalikan kepada jati dirinya

sebagai penyelenggara pemerintahan terdepan berdasarkan hukum adat. Sejalan dengan itu, pemangku adat pada masing-masing Nagari dipulihkan kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan Nagari, tidak lagi sebagai lembaga adat yang diasingkan dari urusan pemerintahan. Disisi lain, bentuk ini sejatinya menghadirkan penguatan penyelenggaraan otonomi daerah melalui nagari sebagai bentuk pemerintahan terendah di Provinsi Sumatera Barat.


Keywords


Nagari; desa adat; Peraturan Daerah; Provinsi Sumatera Barat

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Amran, Rusli, Sumatra Barat Hingga Plakat Panjang (Jakarta: Sinar Harapan, 1981).

Asshiddiqie, Jimmly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: PT Buana Ilmu Populer, 2007).

Huda, Ni‘matul, Hukum Pemerintahan Desa : Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan hingga Era Reformasi (Jakarta: Setara Press, 2015).

Ramlan dan Eka NAM Sihombing, Hukum Pemerintahan Desa (Medan: Enam Media, 2021).

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 2014).

Soemantri, Bambang Trisantono, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Bandung: Fokusmedia, 2011).

B. Makalah/Artikel/Prosiding/Thesis

Afdhal Mahatta, “Eksistensi Pemerintahan Nagari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerahâ€. Thesis Universitas Indonesia (2012).

Ahmad Kosasih, “Upaya Penerapan Nilai-Nilai Adat Dan Syarak Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagariâ€, Jurnal Humanus, Vol 12, No. 2 (2013). https://doi.org/10.24036/jh.v12i2.4030.

Andrew Shandy Utama, "Eksistensi Nagari Di Sumatera Barat Sebagai Desa Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa", Jurnal Equitable, vol 2. no. 1 (2017).

Asrinaldi Dan Yoserizal, “Quasi Otonomi Pada Pemerintahan Terendah Nagari Simarasok Di Sumatera Barat Dan Desa Ponjong Di Daerah Istimewa Yogyakartaâ€, Jurnal Sosiohumaniora Vol 15, No.2 (2013), Https://Doi.Org/10.24198/Sosiohumaniora.V15i2.5740.

Desip Triananda, “Eksistensi Peraturan Nagari Dalam Sistem Hukum di Indonesia,†Jurnal Nagari Law Review, no. 2 (2022), https://doi.org/10.25077/nalrev.v.6.i.1.p.55-64.2022.

Desna Aromatica, dkk, "Menyoal Eksistensi Pemerintahan Nagari Di Provinsi Sumatera Barat," Jurnal AKP, Vol. 8, no. 2 (2018).

Donny Michael, "Revitalisasi Sistem Pemerintahan Desa Dalam Perspektif Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Provinsi Sumatera Barat," Jurnal HAM, Vol 7, no. 1 (2016).

Fitra Asril, et. all., “Praktik Demokrasi Modern Dalam Pemerintahan Nagari di Minangkabauâ€, Jurnal Arena Hukum Vol 15, No. 3 (2022), https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.8.

Harisnawati, Sri Rahayu, Dan Intan Sri Wahyuni,†Eksistensi Pemerintahan Nagari Di Sumatera Barat Dalam Kajian Sejarahâ€, Jurnal Bakaba Vol 7 No. 2 (2018). Http://Ejournal.Stkip-Pgri-Sumbar.Ac.Id/Index.Php/Bakaba.

Hengki Andora, “Desa Sebagai Unit Pemerintahan Terendah Di Kota Pariaman,†Jurnal Ilmu Hukum, no. 2 (2010), http://dx.doi.org/10.30652/jih.v1i02.1152.

Nuraini Budi Astuti, Lala M. Kolopaking, dan Nurmala K. Panjaitan, “Dilema dalam Transformasi Desa Ke Nagari: Studi Kasus di Kenagarian IV Koto Palembayan, Provinsi Sumatera Barat†Jurnal Disiplin Sosiologi, Komunikasi, dan ekologi Manusia (2009). https://doi.org/10.22500/sodality.v3i2.5868.

Riki Rahmad, "Mengembalikan Keistimewaan Nagari Di Minangkabau Pasca Pemberlakuan Otonomi Daerah," Center for Open Science (2017). https://doi.org/10.31227/osf.io/m8tgr.

Sherlock Halmes Lekipiouw, “Konstruksi Penataan Daerah dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan†Jurnal SASI Vol 26 Nomor 4 (2020), https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.414.

Sugiman. "Pemerintahan Desa," Jurnal Binamulia Hukum, Vol 7. no. 1 (2018).

Tamrin dan Asrinaldi, "Pengaruh Sosial, Budaya dan Ekonomi Pelaksanaan UU No. 6/2016 Tentang Pemerintahan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Nagari di Sumatara Barat" (Makalah disampaikan dalam Proceeding Seminar Nasional II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang 28-29 September 2016).

Tenofrimer, Yoserwan, dan Diana Arma, “Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Berbasis Nagari Sebagai Upaya Non-Penal Di Sumatera Barat,†Nagari Law Review Vol 4, no. 1 (2020), 70, https://doi.org/10.25077/nalrev.v.4.i.1.p.65-78.2020.

Yasril Yunus, “Model Pemerintahan Nagari Yang Partisipatif dalam Masyarakat Minangkabauâ€, Jurnal Ilmiah Politik Kenegaraan, (2007).

C. Internet

Badan Pusat Statistik, “Jumlah Desa/Kelurahan Menurut Provinsi, 2022,†Badan Pusat Statistik, https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/bEVXU252SU9hTjBxWEU3Z2NpS1ZPQT09/da_02/1 (diakses 26 Februari 2023).

D. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat;

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.




DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.1093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.