ARAH POLITIK HUKUM PERTANAHAN DAN PERLINDUNGAN KEPEMILIKAN TANAH MASYARAKAT

Nurhasan Ismail

Abstract


Penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan arah dari politik hukum pertanahan Indonesia yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Wujud dari hal tersebut terlihat dari adanya perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lemah melalui kebijakan pertanahan. Belakangan, terjadi pergeseran politik pertanahan, dimana penguasaan dan pemanfaatan tanah hanya didapat oleh sekelompok kecil masyarakat, yaitu perusahaan besar. Tulisan yang membahas tentang politik hukum pertanahan nasional saat ini dan bentuk perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat dilakukan dengan metode penelitian sosio- yuridis. Dari hasil penelitian terlihat bahwa pada saat ini terdapat upaya untuk menghidupkan kebijakan pertanahan yang mengembalikan keseimbangan seperti yang diinginkan UUPA. Langkah yang ditawarkan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menerapkan politik hukum pertanahan prismatik yang mendasarkan pada beberapa prinsip seperti prinsip keberagaman hukum dalam kesatuan, prinsip persamaan atas dasar ketidaksamaan, prinsip mengutamakan keadilan dan kemanfaatan di atas kepastian hukum, dan prinsip diferensiasi fungsi dalam keterpaduan.

Land use and tenure are stipulated in the Basic Agrarian Law (UUPA) is the political direction of the Indonesian land law aimed at ensuring the realization of prosperity for all Indonesian people. Manifestations of this evident from the presence of particular concern to the community weaker over land policy. Indonesia. Later, the political shift of land, land use and tenure which obtained only by a small group of people, the big companies. Studies that discuss the political current national land law and forms of protection of land rights community do with socio-legal research methods. From the research shows that there are now efforts to turn the land policy that restores the balance as desired UUPA. Measures offered to make this happen is to apply the law of the land prismatic politics based on several principles like the principle of legal diversity in unity, the principle of equality on the basis of inequality, the principle that the justice and expediency over the rule of law, and the principle of differentiation in functionality integration.


Keywords


politic of law, agrarian, prismatic law, land reform

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.