PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK INDONESIA DALAM KERANGKA HARMONISASI HUKUM KONTRAK ASEAN
Abstract
Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 telah mendorong Negara Anggota ASEAN untuk mereformasi undang-undang mereka. Ini adalah momentum yang baik bagi Indonesia untuk mereformasi hukum kontrak dan pada saat yang sama untuk mencapai komitmen ASEAN untuk harmonisasi hukum ASEAN. Dalam tulisan ini akan dibahas, pendekatan hukum dapat diambil oleh Indonesia dalam upaya untuk mereformasi hukum kontrak sehingga konsisten dengan tujuan harmonisasi ASEAN hukum; dan seberapa luas atau apa lingkup substansi untuk dimasukkan dalam undang- undang untuk bisa menjadi undang-undang baru yang kompa ÆŸ bel dengan hukum kontrak Negara ASEAN lainnya. Tulisan ini menggunakan metode peneli ÆŸ an hukum norma ÆŸ f dengan analisa kualita ÆŸ f. Kesimpulan yang diperoleh dari peneli ÆŸ an ini adalah bahwa pendekatan yang diambil untuk mereformasi hukum kontrak Indonesia saat ini adalah dengan menggunakan instrumen hukum internasional seper ÆŸ Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG) 1980 dan Prinsip UNIDROIT Kontrak Komersial Internasional (UPICCs) sebagai referensi untuk hukum kontrak Indonesia yang baru. Sedangkan lingkup substansi yang akan direformasi terbatas pada prinsip-prinsip umum dan aturan hukum kontrak internasional dan ketentuan untuk penjualan barang. Untuk mempercepat reformasi, penulis menunjukkan bahwa hukum kontrak diprioritaskan dengan memasukkannya ke dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas) dari periode 2015-2019.
The establishment of ASEAN Economic Community by 2015 has encouraged ASEAN Member States to reform their laws for harmoniza Ɵ on, including contract law. This is a good momentum for Indonesia to reform its contract law and at the same Ɵ me to achieve ASEAN commitment for ASEAN legal harmoniza Ɵ on. Having said that, the ques Ɵ ons are (1) what legal approach can be taken by Indonesia in its e ff ort to reform its contract law so that it is consistent with the objec Ɵ ve of ASEAN legal harmoniza Ɵ on, (2) how broad or what the scope of substance to be included in the new law can be so that the new law will be compa Ɵ ble with the contract laws of other ASEAN Countries. To answer those ques Ɵ ons, minor research has been conducted. A method of norma Ɵ ve legal research is used to collect data which is mainly from books, academic dra Ō s, na Ɵ onal legisla Ɵ on and interna Ɵ onal trea Ɵ es (secondary data). Those data is, then, analyzed using qualita Ɵ ve method. In conclusion, (1) the approach taken to reform the current Indonesian contract law is by using interna Ɵ onal legal instruments such as United Na Ɵ ons Conven Ɵ on on Contracts for the Interna Ɵ onal Sale of Goods (CISG) 1980 and UNIDROIT Principles of Interna Ɵ onal Commercial Contracts (UPICCs) as references for the new Indonesian contract law, (2) the scope of the substance to be reformed is restricted to the general principles and rules of interna Ɵ onal contract law and provisions for sale of goods. To speed up the reform, the writer suggests that contract law be priori Ɵ zed by pu ƫ ng it into the Na Ɵ onal Legal Program (Prolegnas) of 2015-2019 period.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.102
Refbacks
- There are currently no refbacks.